Surabaya, Jurnal Jatim – Subchi Azal Tsani alias MSAT (42) putra Kiai Muchtar Mu’thi pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur akan menjalani persidangan perdana besok, Senin (18/7/2022) terkait dugaan pelecehan seksual (pencabulan) terhadap santriwati.
Sidang perdana MSAT dengan nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN Sby tersebut akan digelar di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pukul 09.40 WIB secara tertutup.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan, tiga orang majelis hakim terkait dengan perkara itu telah turut ditetapkan. Ketiganya adalah, Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto.
“Ruangan sudah siap, majelis hakim juga sudah disiapkan,” ujarnya, Senin (11/7/2022) pekan lalu.
Menghadapi sidang perdana, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya. Kepolisian akan melakukan pengamanan saat sidang berlangsung, meskipun sidang bersifat tertutup untuk umum.
“Ini kan sidangnya tertutup untuk umum. Untuk pengamanan kami berkoordinasi dengan Polrestabes,” ujarnya.
Persidangan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa MSAT putra kiai di Jombang tidak digelar di Pengadilan Negeri Jombang. Namun digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan alasan keamanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus mengaku telah mendapatkan persetujuan Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar sidang kasus itu di Surabaya.
“Atas pertimbangan keamanan, kami usulkan sidang di Surabaya dan sudah mendapatkan izin dari MA,” katanya saat penyerahan tahap II kasus pencabulan tersangka MSAT di Rutan Medaeng Sidoarjo Jumat (8/7/2022) lalu.
Pertimbangan keamanan yang dimaksud adalah kekhawatiran aksi pengerahan massa saat proses sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang. “Antisipasi pengerahan massa,” katanya.
Dalam perkara itu, MSAT yang dilaporkan dugaan pencabulan terhadap santri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Kejaksaan Tinggi Jatim menyiapkan tim jaksa yang berjumlah 10 orang dalam sidang perkara pencabulan dengan terdakwa MSAT, putra salah satu pemilik pesantren di Jombang Jawa Timur.
“Kita sudah siapkan tim jaksa penuntut umum dalam sidang nanti. Tim jaksa berjumlah 10 orang, koordinator tim jaksa saya sendiri,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati kepada wartawan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.