Bechi Jombang Huni Sel Bersama 60 Tahanan Rutan Medaeng

Surabaya, Terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual (pencabulan) santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias asal Kabupaten , Jawa Timur menghuni sel dengan umum.

Bechi sebelumnya menempati sel isolasi di rumah tahanan Kelas I Surabaya, Medaeng, Kabupaten , Jawa Timur.

Menurut Kepala Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, beberapa hari lalu putra kiai ternama di Ploso Jombang tersebut sudah dipindahkan dari sel isolasi ke penjara umum bercampur dengan puluhan tahanan yang lain.

“Ditempatkan di sel umum. Satu blok Isi 60 orang,” kata Hendra pada wartawan, Selasa (18/7/2022).

Hendra belum menjelaskam secara detail ukuran sel yang dihuni oleh Bechi bersama dengan tahanan lain. Hendra memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada Bechi. Bahkan, tidurpun beralaskan kasur matras.

“(Tidurnya) alas kasur matras,” tandasnya.

Lebih lanjut Hendra mengungkapkan, saat ini Bechi kondisinya sehat. Selama di rutan, disebut Hendra, Bechi baik seperti yang lain. Ia bersosialisasi dengan para tahanan lain.

“Bersosialisasi, maksudnya tidak pendiam gitu ya. Dia bersosialisasi. Dia interaksi normal saja,” katanya menandaskan.

Bechi dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo sejak Jumat (8/7/2022), setelah menyerahkan diri saat digerebek oleh polisi di pesantren , Jombang pada Kamis (7/7/2022) lalu.

Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual itu lalu ditempatkan di sel isolasi di Rutan Medaeng selama sepekan. Hal itu kata Hendra sudah sesuai SOP berlaku di masa .

Bechi menjalani sidang dakwaan tertutup di Ruang Cakra, Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022). Bechi hadir secara daring melalui teleconference dari tempat ia ditahan, Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, yang langsung turun menjadi bagian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan Bechi didakwa pasal berlapis.

“Kami mendakwa degan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun,” kata Mia usai sidang.

Selain didakwa pasal pemerkosaan, putra dari pimpinan Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang itu juga dikenakan pasal perbuatan cabul.

“Kemudian pasal 289 KUHP (tentang perbuatan cabul) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” tandasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.