5 tersangka pelindung MSAT Jombang bawa barang bukti ini, nih fungsinya

Jombang, Jurnal Polisi memastikan menyita sejumlah barang bukti dalam upaya paksa penangkapan tersangka kasus dugaan , MSAT atau Moch Subechi Azal Tsani (42) di Pondok Pesantren Losari, , Jombang, Jawa Timur.

Sejumlah barang bukti itu disita dari lima orang tersangka yang ditangkap dan ditahan. Berdasarkan data dari kepolisian di Jombang, kelima tersangka yakni MAK (39) warga Dusun Bakalan, Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang, Jombang; WHA (38) warga Tambaksumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Kemudian MNA (42) asal Tegalmulyo, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY; SA (24) asal Rande, Desa SriRande, Kecamatan Deket, Lamongan dan DP (30) warga Sidopulo, Desa Losari, Kecamatan Ploso, .

Kasatreskrim Polres Jombang, mengatakan selain ada peran dari para tersangka dalam menghalangi barikade dan melakukan penabrakan, pihak polisi juga menemukan senjata Air Softgun.

“Peran lainnya ada yang menghalangi barikade dan menabrak, ada yang memiliki air softgun,” katanya dalam rilis di Mapolres Jombang (11/7/2022).

Air softgun itu bukan milik tersangka. Namun, kemungkinan diperbantukan atau dipinjamkan kepada yang bersangkutan. Keberadaan senjata itu, disebut Giadi, ditemukan di dalam tas tersangka DP yang saat itu tersangka melarikan diri ke dalam pondok untuk berlindung.

Selain itu, polisi juga mengamankan drone dari WHA (W) yang diduga digunakan untuk merekam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh kepolisian saat upaya penggerebekan putra dari kiai ternama di Jombang itu.

“Untuk drone milik tersangka W,” ungkap polisi dengan pangkat tiga balok di pundak ini.

Tidak hanya itu menurut penuturan Giadi, ada satu unit laptop. Perkembangannya alat bukti berupa laptop masih dikirim ke Laboratorium forensik untuk dilaksanakan pengecekan. Langkah ini diambil agar dapat dipertanggungjawabkan isi dari Laptop oleh para tersangka.

“Agar dapat dipertanggungjawabkan hasil dari Laptop,” lanjut mantan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini.

Adapun peran dari para tersangka, di antaranya Dedi menabrak dengan mobil panther, menyetir, kemudian memiliki air softgun, Tersangka Anis menghalangi barikade, Wisnu yang main Drone dan bawa HT beserta perlengkapannya, serta Aris bersama Bagio menghalangi dengan barikade. Peran paling besar ada di Dedi karena membawa Air softgun dan menabrakkan mobil ke petugas.

“Pasal yang kita gunakan, Pasal 19 UU TPKS yakni barang siapa dengan sengaja menghalangi, merintangi, mencegah, menggagalkan tindakan kepolisian maupun penuntut dalam penyidikan atau dalam penuntutan dapat dipidana dengan penjara 5 tahun,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.