Jombang, Jurnal Jatim – Lebih dari 33 ribu orang meneken petisi daring agar hukuman putra kiai Jombang Moch Subechi Azal Tsani alias Bechi terdakwa perkara pencabulan diperberat.
Dilihat di situs change.org, Senin (25/7/2022) jam 18.21 WIB, sebanyak 33.970 orang telah menandatangani petisi yang berjudul santri menuntut keadilan #perberat hukuman Terdakwa MSAT (predator kekerasan seksual) dibuat oleh aliansi kota santri lawan kekerasan seksual.
Keterangan pada petisi itu diulas keberanian MN yang melaporkan putra kiai ternama di Jombang yang melakukan kekerasan seksual pada dirinya. Singkatnya, keberanian korban melaporkan ke kepolisian harus didukung terus menerus.
“Petisi terus berlangsung sampai putusan pengadilan,” kata koordinator aliansi kota santri lawan kekerasan seksual, Syarif Abdurrahman dihubungi, Senin (25/7/2022).
Syarif dalam keterangan tertulis disebutkan, lima hal yang perlu dipertimbangkan untuk memperberat hukuman putra kiai ternama di Jombang yang kini sidang perkaranya di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Pertama yaitu terdakwa tidak pernah menghormati proses hukum yang selalu mangkir dalam menjalani proses pemeriksaan di kepolisian,” kata Syarif.
Kedua, terdakwa selalu menampilkan sikap arogansi. Salah satunya yakni menggelar konser musik terbuka saat statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Jatim.
“Kemudian ketiga, secara struktural terus melakukan upaya intimidasi yang menekan dan mengintimidasi para korban untuk mencabut perkara,” kata dia.
Berikutnya keempat yakni terdakwa selaku pengurus pesantren seharusnya melindungi dan menjaga anak santri yang sedang menimba ilmu, namun justru melakukan kejahatan seksual kepada santriwatinya.
Dan yang kelima, secara struktural, disebut Syarif, pesantren terdakwa ikut terlibat aktif mengonsolidasikan santri di pesantren untuk menyalahkan korban.
“Kami jaringan aliansi kota santri mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung korban kekerasan seksual mendapatkan keadilannya, dengan ikut menandatangani petisi tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, Moch Subechi Azal Tsani alias Bechi kini telah menjadi terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati. Putra kiai pondok pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang itu mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.
Bechi didakwa tiga pasal oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana di PN Surabaya Senin (18/7/2022) lalu. Yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.