Jombang, Jurnal Jatim – Buronan kasus dugaan kekerasan seksual (pencabulan), Moch Subchi Al Tsani atau MSAT putra seorang kiai di Jombang, telah menyerahkan diri kepada polisi Kamis (7/7/2022) malam.
MSAT menyerahkan diri setelah tempat persembunyiannya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang dikepung oleh ribuan polisi selama hampir 15 jam.
Putra Kiai ternama yang berstatus DPO itu pun langsung dibawa petugas ke Polda Jatim untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim karena berkas perkaranya telah dinyatakan P21
“MSAT sudah menyerahkan diri dan dibawa ke Polda Jatim,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta saat jumpa pers di depan Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang
MSAT menyerahkan diri ke polisi sekitar jam jam 23.00 WIB. Nico mengungkapkan, Subchi menyerahkan diri setelah begitu licin untuk ditangkap. Anak kiai itu dilindungi banyak santri dan sukarelawan sebagai pengawal pribadinya.
Nico berjanji akan secepatnya menyerahkan barang bukti dan tersangka MSAT kepada Kejaksaan. Sementara itu, pihak-pihak yang telah menghalangi penangkapan MSAT akan diproses secara hukum di Polres Jombang.
Tersangka Subchi merupakan putra seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu santriwati di bawah umur asal Jawa Tengah.
Subchi dilaporkan pada Oktober 2019 silam. Laporan tersebut dengan nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG Oktober 2019 lalu. Korban adalah salah satu santriwati Pondok.
Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Hingga kemudian pada November 2019, MSAT ditetapkan tersangka.
Setelah itu, kasus tersebut ditangani Polda Jatim. Namun polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
Setelah itu, MSAT menggugat Kapolda Jatim terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim pengadilan negeri Surabaya.
MSAT lalu mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang dengan empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Upaya praperadilan yang kedua itu kembali ditolak oleh hakim pengadilan negeri Jombang.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.