Madiun, Jurnal Jatim – Kasus pembunuhan terhadap pensiunan RRI di Madiun, Jawa Timur Aris Budianto (58) beberapa hari lalu akhirnya terungkap. Motif pembunuhan itu diduga kuat karena cemburu
Menurut Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota telah menetapkan seorang laki-laki berinisial N sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan itu.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sesuai pasal itu tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” kata Suryono, Rabu (15/6/2022).
Diungkapkan Suryono, tersangka N mengaku sudah membuat rencana sejak jauh-jauh hari sebelum menghabisi nyawa Aris Budianto. Dan rencana itu terlaksana Kamis (2/6/2022) lalu.
“Sekitar pukul 04.15 WIB tersangka membawa celurit menemui korban di jalan gang rumah korban dan langsung mengayunkan celuritnya ke beberapa bagian tubuh korban,” ungkapnya.
Akibat sabetan celurit itu, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Madiun Kota.
“Jadi tersangka menunggu momen yang tepat untuk membunuh korban. Setelah ada kesempatan, korban dicegat tersangka menggunakan sepeda motor saat hendak salat subuh di sebuah gang dekat rumah korban,” kata Suryono.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita sebuah celurit, kaos yang dipakai saat menjalankan aksi, helm bekas darah korban, dan motor milik tersangka.
Suryono mengatakan, hasil dari pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, disimpulkan motif pembunuhan lantaran tersangka cemburu istrinya memiliki hubungan asmara dengan korban.
“Istri tersangka ternyata ada hubungan asmara dengan korban. Hal ini memicu tersangka N cemburu dan dendam hingga akhirnya membunuh korban,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.