Kediri, Jurnal Jatim – Pemuda berinisial MW (21) berhasil dibekuk polisi karena diduga membunuh perempuan yang dikencaninya di salah satu kamar hotel Kediri, Jawa Timur, Sabtu (14/5/2022) lalu.
Informasi didapat, MW yang diduga laki-laki hidung belang tersebut ditangkap anggota Satreskrim Polres Kediri di daerah Jombang tak lama setelah mayat korban ditemukan tergeletak di salah satu kamar Hotel Kediri.
Keterangan Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra, tersangka nekat menghabisi perempuan yang dikencaninya itu karena ingin menguasai harta korban.
“Motif pelaku ingin menguasai lagi uang yang diberikan kepada korban dan memang dari awal sudah berniat menghabisi nyawa IY,” kata Rizkika saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (17/5/2022).
Mulanya, tersangka kenalan dengan korban lewat media sosial Facebook. Setelah itu MW dan IY membuat janji untuk bertemu di Hotel Banowati Pare, Sabtu 7 Mei atau sepekan sebelum korban ditemukan tewas.
Di hotel Banowati Pare, mereka melakukan hubungan badan dengan tarif boking yang telah disepakati.
“Keduanya berkenalan di Fb. Keduanya lalu bersepakat untuk bertemu dan berhubungan badan,” kata Rizkika.
Merasa ketagihan, tersangka menghubungi korban kembali untuk bertemu dan melakukan hubungan badan di Hotel Kadiri 1 Pare. Kemudian mereka janjian pada Jumat (13/5/2022) malam.
Akan tetapi, tersangka pada saat berangkat menuju ke lokasi hotel sudah mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban yang dibokingnya.
Tersangka, dengan sengaja membawa sebilah pisau yang gagangnya ditutupi lakban. Tak hanya itu tersangka juga menutupi pelat nomor kendaraannya.
“Tersangka ini sudah merencanakannya. Tersangka ingin menguasai harta dan uang milik korban,” jelas Rizkika.
Setiba di hotel Kediri, Jl Panglima Sudirman, tersangka langsung masuk ke kamar yang telah dipesan korban. Tersangka dan korban kemudian melakukan hubungan intim.
Setelah selesai melakukan persetubuhan, tersangka menawarkan diri memijat korban. Nah kesempatan itu langsung dimanfaatkan tersangka untuk menghabisi korban dengan pisau yang telah disiapkan dari rumah.
“Tersangka ini menawarkan pijat kepada IY usai hubungan badan, saat posisi tengkurap, ia langsung menghabisinya,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok dan tusuk pada bagian leher hingga meninggal dunia di dalam kamar. Setelah itu, tersangka menguras harta benda korban.
“Tersangka kemudian mengambil uang Rp1.470.000 yang sempat digunakan untuk membayar jasa korban, selain itu ada HP juga,” katanya.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Tersangka bakal dijerat pasal 340 KUHP dan 365 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.