Keroyok 3 Remaja Usai Menonton Jaranan di Jombang, 6 Pendekar Dibekuk

Jombang, Jurnal Jatim – Aksi kembali terjadi di Jombang, Jawa Timur. Dari peristiwa itu, sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi, lima di antaranya masih berstatus pelajar di bawah umur.

Keenam tersangka yakni Veriansyah Rifki Pratama (18); AQZ (15); MS (15); AGS (15); A (15) warga Kecamatan Ngusikan dan MMNW (15) asal Kecamatan Kudu, Jombang.

“Tersangka yang kita amankan ada 6 orang, yang kita tampilkan saat ini satu orang yakni dewasa, kemudian lima orang tidak kita tampilkan karena masih status anak-anak,” kata Kasatreskrim Polres Jombang saat pers rilis di Mapolres setempat, Jumat (27/5/2022).

“Tapi kami pastikan lima orang sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan di Polres Jombang,” lanjut Giadi menegaskan.

Ke-enam orang itu diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap tiga orang korban yang dua di antaranya masih saudara kandung kakak-adik.

Peristiwa pengeroyokan terjadi usai korban menonton hiburan kuda lumping di Dusun Ketapang rejo, Desa Ketapang Kuning, Kecamatan Ngusikan, Jombang, Kamis sore (26/5/2022).

“Selesai dari menonton jaranan itulah terjadi tindak pidana pengeroyokan,” kata Giadi Nugraha.

Kejadian itu bermula, korban Adam (20) menonton jaranan kuda lumping. Kemudian tiba-tiba saja mendengar kabar ada terbakar. Adam pun segera menuju ke arah timur bermaksud melihat motor yang terbakar.

“Ternyata di situ sudah ada pengeroyokan, ada dua korban,” katanya.

Adam melihat rekannya Bimo yang memakai pakaian “Terate ” dikeroyok oleh orang tidak dikenal dan pakaiannya dirampas oleh para pelaku.

Sebelum dikeroyok, Bimo melihat adiknya AGDP (15) dikeroyok para pelaku. Karena ingin membantu sang adik, Bimo ikut jadi sasaran pengeroyokan para pelaku yang sok jago.

Adam yang melihat peristiwa itu, langsung lari bermaksud untuk melerai. Namun, Adam juga ikut dipukul oleh orang tidak dikenal di bagian leher belakang. Seketika itu, Adam tersungkur ke tanah dengan posisi berbaring.

Dalam posisi tersungkur, Adam ditendang pelaku secara beramai-ramai. Adam saat itu berusaha melindungi kepala dengan tangan. Begitu ada kesempatan kabur, ia langsung lari menyelamatkan diri ke temannya.

“Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh,” kata mantan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Ngusikan. Dalam waktu tak lama, para tersangka ditangkap. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah beberapa jaket, celana serta kaos.

Giadi menyebut alasan pelaku melakukan aksi pengeroyokan tersebut karena ingin menunjukkan eksistensi masing-masing perguruan. Sementara pemicunya karena korban memakai atribut perguruan silat.

“Yang memicu, hanya baju saja, setiap kejadian ya hanya itu saja yang memicu, selalu terkait dengan baju atau warna baju,” ucap Giadi.

Para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama di muka umum, akan dijerat pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

“(Proses hukum anak di bawah umur) tetap kita lakukan sesuai dengan UU Perlindungan Anak, penahanan terhadap pelaku,” tandas Giadi.

Sementara, tersangka Veriansyah dihadapan para wartawan mengaku memukuli korban karena memakai atribut dan masuk wilayah perguruan-nya. “(Korban memakai) atribut di wilayah IKS. Menyesal,” katanya.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.