Tulungagung, Jurnal Jatim – Dua orang pria diduga mengedarkan uang palsu (upal) di daerah Tulungagung Jawa Timur ditangkap petugas kepolisian setempat. Dari keduanya disita uang diduga palsu senilai Rp44.700.000 juta.
Kedua tersangka yang diringkus berinisial K, warga Kelurahan Doyomulyo, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan dan FS warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
“Penangkapan kedua pelaku dari informasi masyarakat adanya peredaran uang palsu di wilayah Tulungagung,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, pada Rabu pagi, (17/5/2022).
Menurut Anshori, informasi didapat pada 13 Mei 2022, sekira jam 21.00 Wib. Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Hasil pengembangan, petugas mencurigai K yang sedang berada di Terminal Gayatri Tulungagung. Petugas kemudian melakukan penggeledahan barang bawaannya,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut didapati satu bendel uang dengan pecahan Rp100.000 yang dibungkus kresek. Setelah dilakukan pengecekan lanjutan, ternyata satu bendel uang itu diduga palsu.
“Jumlah totalnya senilai Rp9.400.000 sudah siap edar,” ujarnya.
K kemudian dilakukan diinterogasi, hingga mengaku mendapat upal dari rekannya di daerah Kota Malang. Petugas kemudian melakukan pengembangan di Kota Malang, dan dibackup Polres Malang Kota akhirnya berhasil menciduk FS di rumahnya
“Diamankan barang bukti 447 lembar uang diduga palsu dengan pecahan Rp100.000. Dan untuk total jumlahnya senilai Rp44.700.000,” katanya.
Menurut Anshori, FS merupakan seorang residivis yang sudah 2 kali masuk penjara dalam perkara sama di Malang Kota dan kini mengulangi perbuatannya kembali.
FS melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memesan uang palsu kepada temannya di Jakarta dan dikirim lewat jasa pengiriman paket. Setelah barang diterima, kemudian FS membagi peran untuk mengedarkan barang upal dengan menjual kepada peminat.
“Perbandingannya 1 banding 2 diberbagai peminat di wilayah Jawa Timur,” jelasnya.
Lebih lanjut Anshori mengemukakan, dari hasil pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu, petugas menyita barang bukti antara lain, 447 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu lembar uang palsu pecahan Rp50.000. Dua lembar uang asli pecahan Rp100.000 dengan emisi tahun 1999.
Kemudian 1 buah lampu ultraviolet, 1 unit Sepeda motor, 2 lembar kertas ukuran A4, 1 lembar sampel uang palsu pecahan Rp100.000 yang belum dipotong dan 1 buah Handphone.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram serta twitter Jurnaljatim.com