17 Hari Angkutan Lebaran, Daop 7 Madiun Layani 209.854 Penumpang KA

Madiun, Jurnal – Selama 17 hari masa posko 2022 atau periode 22 April hingga 8 Mei 2022, Madiun, Jawa Timur telah melayani sebanyak 209.854 yang naik dan turun di sejumlah stasiun wilayah kerjanya.

Rincinya 91.686 orang yang naik dan 118.168 orang yang turun di 13 stasiun wilayah Daop Madiun. Selama periode itu, jumlah rata-rata pelanggan yang dilayani di wilayah per harinya 12.344 orang pelanggan.

“Khusus untuk selama periode tersebut, sudah melayani 45.418 pelanggan yang turun,“ ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Minggu (8/5/2022).

Dikatakan Ixfan, puncak arus balik angkutan Lebaran 2022 terjadi pada Rabu (4/5/2022) dengan jumlah pelanggan KA yang berangkat dari wilayah Daop 7 Madiun sebanyak 9.938 orang.

“Sementara pada Minggu (8/5/2022), volume penumpang yang berangkat dari wilayah Daop 7 Madiun sebanyak 8.136 orang atau ketercapaian 66 persen,” ujarnya.

Adapun jumlah penumpang yang membatalkan tiket periode tanggal 22 April hingga 8 Mei di 7 stasiun Daop 7 Madiun sebanyak 580 orang. Selama periode tersebut, dikatakan Ixfan, Daop 7 juga telah melayani sebanyak 7.382 peserta antigen.

Pada periode angkutan Lebaran 2022, Daop 7 Madiun menyiapkan sebanyak 8 perjalanan KA Jarak Jauh serta menyiapkan 61.864 tempat duduk dengan rata-rata 2.812 tempat duduk perhari.

Selain KA keberangkatan dari Daop 7 Madiun, ada pula KA yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun sebanyak 38 perjalanan KA Jarak Jauh serta 4 KA Jarak Jauh tambahan dengan relasi ke berbagai tempat tujuan untuk melayani pelanggan KA pada periode tersebut.

Ixfan menjelaskan, rute yang menjadi favorit masyarakat di wilayah Daop 7 Madiun yakni, relasi Madiun-Pasar Senen, Madiun -Lempuyangan, dan Madiun-Surabaya Gubeng.

“Alhamdulillah selama 17 hari pelaksanaan posko angkutan Lebaran 2022, perjalanan KA di Daop 7 Madiun berjalan dengan aman dan lancar,” katanya.

Ia menambahkan, KAI terus mengingatkan kepada calon pelanggan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat baik di stasiun maupun di atas KA sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Kami juga mengingatkan bahwa persyaratan menggunakan KA masih mengacu kepada SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022,” kata Ixfan mengakhiri.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow .com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.