Tampak Tutup, Karaoke di Jombang Ini Dirazia Petugas Gabungan, Nih Hasilnya

Jombang, – Tempat hiburan malam karaoke di Mojoagung, Jombang, Jawa Timur yang nekat tetap beroperasi di bulan ramadan dirazia petugas gabungan dari TNI, dan setempat. Puluhan orang dan keras (Miras) disita petugas di tempat hiburan itu, Sabtu malam (16/4/2022) jam 23.00 WIB.

“Razia ini menindaklanjuti dari masyarakat terkait masih maraknya kafe yang di dalamnya ada kegiatan karaoke,” kata Kepala Kecamatan (Camat) Mojoagung, Muhtar.

Tempat hiburan malam (THM) yang dirazia petugas karena nekat buka di bulan ramadan yakni mutiara berlokasi di Jalan Sumobito- Mojoagung, Mancilan, Mojoagung, Jombang.

Tampak Tutup, Karaoke di Jombang Ini Dirazia Petugas Gabungan, Nih Hasilnya

Awalnya, petugas gabungan bersama muspika Mojoagung melaksanakan di wilayah setempat. Petugas tempat mengira kafe karaoke di utara pasar Mojoagung itu tidak beroperasi karena terlihat dari luar tidak ada aktivitas.

Pintu tertutup rapat dan lampunya padam. Rupanya, diduga itu hanya sebagai kedok pihak kafe karaoke untuk menghindari razia petugas di bulan suci Ramadan.

“Awal mula kami datang ke sana, kelihatan tutup. Setelah ada informasi, kami balik lagi dan ternyata memang di dalam (kafe)masih banyak pengunjung,” kata Mukhtar.

Pengunjung dan sejumlah wanita diduga pemandu lagu yang ada di dalam kafe awalnya enggan keluar. Setelah satu jam lebih dilakukan mediasi, akhirnya bersedia keluar untuk dilakukan pendataan. Petugas juga memeriksa sejumlah ruangan room karaoke. Hasilnya ditemukan sejumlah minuman diduga miras.

“Di salah satu kafe mutiara ditemukan beberapa pengunjung karaoke sekaligus ada beberapa sisa minuman yang ditemuian petugas . Sesuai data ada 23 pengunjung dan sisa 3 botol dan sisa di tempat minum,” ujarnya.

Selain didata, puluhan orang yang terjaring itu diberikan pengarahan serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa. Pihak tempat hiburan juga diminta tutup selama ramadan 1443 hijriah tahun 2022 ini.

Muhtar menegaskan, sanksi awal sesuai Peraturan Daerah (Perda) adalah peringatan. Jika peringatan itu tidak digubris, maka sanksi berikutnya hingga penutupan yang dilakukan pihak berwenang yakni satpol PP.

“Sesuai instruksi bupati, giat terus dilakukan selama bulan suci ramadan, karena sesuai dengan imbauan, semua kafe terutama yang menyediakan tempat hiburan menyanyi ini sementara ditutup sampai selesai bulan suci ramadan,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.