Kediri, Jurnal Jatim – Satresnarkoba Polres Kediri Kota tengah memburu pemilik gudang miras oplosan berkedok panti pijat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang digerebek beberapa hari lalu.
Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Harianto mengaku, pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik gudang miras itu dan saat ini sedang dalam pengejaran.
”Pemilik berinisial DP sedang kami lakukan pengejaran,” ungkap Ipung menegaskan, Jumat (22/4/2022).
Selain memburu pemilik gudang, petugas juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap ES yang kedapatan membawa 4 jeriken berisi minuman keras (miras) jenis ciu.
Pengungkapan kasus tempat pijat dijadikan Gudang Miras bermula dari pengembangan kasus peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Banyakan, Kediri.
“Awalnya kami patroli dan melaksanakan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat, lalu kami jumpai pria berinisial ES membawa empat jurigen berisi miras jenis ciu,” ujarnya.
Dikatakan Ipung hasil pemeriksaan terhadap ES, diakui bahwa minuman haram tersebut diperoleh dari wilayah Kecamatan Wates, Kediri. Petugas lalu mengembangkan dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah wilayah Kecamatan Banyakan, Kediri.
Saat penggerebekan, polisi menemukan 140 jeriken miras jenis ciu di tiap jeriken ukuran 25 liter. Minuman memabukkan itu disimpan di salah satu kamar yang tertutup almari.
“Hasil pengembangan kasus ini, totalnya ada 140 jerigen miras jenis ciu yang sudah kami amankan,” kata Ipung.
Lebih lanjut Ipung mengatakan, pada saat penggerebekan pemilik rumah sedang tidak ada di rumah. Pemilik gudang miras tersebut diduga kabur sebelum petugas datang.
“Untuk yang bersangkutan (pemilik rumah ) belum kita temukan, diduga pemilik miras sudah kabur terlebih dahulu sebelum kami lakukan penggrebekan,” tandasnya.
Pihak Satresnarkoba Polres Kediri Kota saat ini terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ES yang kedapatan membawa empat jeriken berisi miras jenis ciu tersebut.
“Pria berinisial ES ini berperan sebagai penanggungjawab rumah produksi Miras dan mendistribusikan hasil miras tersebut di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri,” katanya.
Polisi akan menjerat tersangka ES dengan pasal 137 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang mana dalam undang-undang tersebut diatur bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi.
“Dalam pasal 137 pada Undang – undang tersebut diatur ancaman bagi mereka yang memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan tanpa persetujuan badan keamanan pangan dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkas AKP Ipung.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com