Jombang, Jurnal Jatim – Foto yang memperlihatkan pelanggaran lalu lintas dengan menerobos palang pintu kereta api (KA) beredar luas di media sosial (medsos). Peristiwa itu diduga terjadi di Jombang, Jawa Timur sebagaimana keterangan pada foto yang diunggah tersebut.
Foto yang awalnya sempat diunggah akun Eddy ID di grup Facebook Info Seputar Jombang pada Minggu malam (20/3/2022) itu kemudian beruang kali disebarkan ulang oleh warganet lain, salah satunya di grup facebook Info Pojoke Jombang yang disebut seizin pengunggah awal.
Foto itu menampilkan pengendara motor yang menerobos masuk ke perlintasan kereta api, namun terjebak di dalamnya. Pengendara motor tersebut membonceng perempuan yang menggendong seorang anak (bayi) di tengah.
Sepertinya pengendara itu memaksa masuk saat kereta akan melintas. Namun pintu di seberang tertutup yang membuatnya tak berkutik karena kereta api melintas tepat di depannya. Parahnya lagi, pengendara motor yang tidak terlihat pelat nomornya itu terlihat santai.
Lokasi kejadian pelanggaran lalu lintas itu diduga berada di perlintasan kereta api resmi terjaga di Jalan KH Wahid Hasyim Jombang, Jawa Timur. Pada foto itu dituliskan keterangan mengingatkan agar warga tidak mencontoh perbuatan tersebut.
“Ojo ditiru yo guess, sebelum jadi perkedel. Jomplangan Stasiun Jombang. Minggu, 20.06 wib,” tulis keterangan foto tersebut yang diunggah ulang akun Bambang Bee Irawan di grup facebook Info Pojoke Jombang dikutip, Senin pagi (21/3/2022).
Tak perlu waktu lama, unggahan di grup facebook Info Seputar Jombang itu ramai dikomentari warganet setempat. Mereka pun menyayangkan pengendara itu menerobos palang pintu perlintasan di saat kereta lewat.
“Ngunu iku loooo contoh yg tdk baik…kpingin piral ta masuk berita kiro2 wong ngunu iku” tulis akun Dava Dilla mengomentarinya.
“Masyaalloh….. Sakno dedek bayine…. Beh, koyok e kenal wong njeru iku.. Kok aku dadi bjone kepalang mudun, ngaleh sek,” tulis akun milik Audiy Sport.
Sementara akun Ita Pujiarsih mengomentarinya terlihat dengan nada haru karena yang dibonceng membawa bayi. “ya Allah gowo bayi pdhal.” Tulisnya.
Sementara saun Mo Jo geram dengan pengendara tersebut. Gk sayang istri dan anak yo iku,geting q wong lanang ngnu iku” katanya.
Kejadian seperti itu memang bukan hal yang baru di Indonesia. Meski ada sanksi hukumnya tapi hal itu tetap tidak digubris, kebanyakan pelanggar beralasan terburu-buru tanpa memikirkan bila tindakannya mengundang maut.
“Kalo ancaman hukumanya sebagian pada tau tapi mereka harus ada real tindakan kalo tidak tetep aja,” kata Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang pedoman teknis pengendalian lalu lintas di ruas jalan pada lokasi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang dengan KA.
Dalam pasal 11 huruf e disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada KA yang akan melintas.
Kemudian dalam Pasal 114 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan /atau isyarat lain. Mendahulukan KA serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.
Ixfan menyayangkan tindakan pengendara yang menerobos perlintasan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, sebab bisa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Setiap pelanggaran harusnya ada penindakan yg tegas oleh pihak berwajib. guna meminimalisir adanya kejadian orang melanggar di pintu perlintasan dimana setiap ada kejadian diperlintasan akan menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil serta imateriil,” ujarnya. [*]
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.