Blitar, Jurnal Jatim – Para penumpang bus di Terminal Tipe A, Patria Blitar, Jawa Timur yang melakukan perjalanan domestik atau Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tidak wajib untuk menunjukkan hasil swab maupun PCR terhitung sejak 8 Maret 2022.
Kepala Terminal Tipe A Patria Blitar, Verie Sugiharto mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) nomor 21 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi di masa pandemi COVID-19.
Aturan baru yang berlaku di Terminal Patria adalah setiap pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan menunjukkan hasil antigen maupun PCR.
“Untuk penumpang yang sudah vaksin kedua ataupun ketiga (booster) sudah tidak wajib menunjukkan hasil swab PCR ataupun antigen. Tapi bagi yang belum vaksin kedua tetap harus menunjukkan hasil antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam,” ujarnya, Minggu (13/3/2022).
Verie mengungkapkan kebijakan itu memang sudah ditunggu oleh masyarakat dan awak bus. Ia menyebut, setelah diterbitkannya SE itu, peluang masyarakat untuk berpergian menggunakan transportasi bus akan naik atau meningkat.
Sebab, sebelumnya penggunaan aturan menunjukkan hasil PCR maupun antigen menjadi kendala bagi masyarakat yang hendak berpergian keluar kota.
Untuk itu dengan adanya kelonggaran itu, Verie memprediksi penumpang di Terminal Tipe A Patria Blitar akan meningkat dalam beberapa pekan ke depan.
Meski begitu Verie meminta agar penumpang tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pihaknya akan terus menjalin koordinasi dengan awak bus untuk menjaga prokes penumpang, saat berasa di dalam armada maupun di area terminal.
“Penumpang dan awak bus tetap diharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penyebaran COVID-19,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.