Maling HP Iphone di Dasbor Motor Depan SMPN 1 Jombang Ditangkap Warga

Jombang, Jurnal Jatim – Hari Setyono (38), warga Puri Darma Indah Blok I-37 RT 004 RW 008 Tunggorono, Jombang, , nyaris babak belur dihajar warga setelah gagal Iphone milik berinsial RDA (22).

Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Patimura, Desa Sengon, Jombang pada Kamis (17/3/2022) pukul 08.30 WIB. Saat itu, Hari yang membawa kabur barang curiannya berhasil diamankan korban bersama petugas kepolisian setempat yang sedang .

“Terduga pelaku pencurian telah diamankan di Jombang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kaposek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi, Senin (21/3/2022).

Kejadian bermula, korban warga Desa Tejo Keamatan Mojoagung, Jombang itu bersama temannya keluar dari kantor tempat kerjanya menuju ke daerah Jalan Patimura, tepatnya di depan 1 Jombang.

“Korban bermaksud untuk membeli jajanan (makanan ringan),” kata AKP Bambang.

Pada saat korban sedang memesan jajanan, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal (pelaku) dengan mengendarai sepeda yamaha mio warna merah. Laki-laki itu kemudian mengambil HP korban merek Iphone.

“Pelaku langsung mengambil Handphone korban yang diletakkan di dasbor korban lalu kabur ke arah utara,” katanya.

Dikatakan AKP Bambang, korban yang sempat melihat atau mengetahui pelaku kabur, langsung mengejar pelaku sambil meminta bantuan warga sekitar untuk mengejarnya.

Ketika korban meminta tolong dengan cara teriak-teriak, kebetulan ada anggota Polsek Jombang yang sedang berpatroli di sekitaran lokasi tempat kejadian. Setelah melakukan pengejaran bersama-sama pelapor dan warga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

“Dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan handphone merk IPhone 7 warna hitam yang disimpan di saku celana pelaku,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti HP Iphone hasil curian dan sepeda motor Yamaha Mio warna merah nopol S 2159 YL yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.