Jombang, Jurnal Jatim – Beberapa hari terakhir beredar informasi di media sosial adanya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) berupa pemotongan dana BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Jombang, Jawa Timur.
Kasus dugaan pungli dana BPNT tersebut sempat diselidiki oleh aparat kepolisian setempat. Namun dalam perkembangan terakhir, kasus itu berakhir damai dan diselesaikan kekeluargaan serta hasil pungli dikembalikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) telah dikembalikan.
Kasihumas Polres Jombang, Iptu Qoyyum Mahmudi mengatakan informasi pungli dana BPNT yang beredar di media sosial telah ditindaklanjuti oleh unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres setempat.
“Kemudian pada hari Jumat 4 Maret 2022 (Unit Tipikor) telah melakukan klarifikasi dan interview kepada Kepala Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Jombang terkait dugaan penyimpangan penyaluran BPNT tersebut,” kata Qoyyum dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3/2022).
Dalam keterangannya disebutkan bahwa hasil interview dan klarifikasi yang dilakukan unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang didapati kebenaran jika terjadi pemotongan dana BPNT yang dilakukan oleh seorang kepala dusun dengan nominal bervariatif hingga terkumpul uang jutaan rupiah.
“Benar bahwa dana BPNT dilakukan pemotongan dengan nominal bervariatif yang hanya dilakukan di Dusun Rowo Rayung yang dilakukan oleh Kasun Sdr Suyanto sebanyak 23 KPM dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp2.700.000,” katanya.
Menurut Qoyyum, pemotongan dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial [Kemensos] tersebut dilakukan dengan tujuan pemerataan bagi warga Dusun Rowo Rayung, Desa Bakalanrayung, yang tidak menerima BPNT.
Kemudian, pada Rabu (2/3/20220) dilakukan klarifikasi dan mediasi oleh perangkat desa dengan KPM yang dipotong serta disaksikan Muspika setempat yang dihadiri Danramil, Kapolsek, Camat dan juga petugas dari Dinas Sosial Jombang.
Hasil dari klarifikasi tersebut, telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan dilakukan pengembalian dana kepada KPM yang telah dipotong sesuai dengan nominal yang telah dipotong.
“Pengembalian dana dituangkan dalam berita acara pengembalian kepada KPM yang telah dilakukan pemotongan, serta kepala dusun tersebut mengaku salah dan meminta maaf kepada para KPM yang telah dipotong atas perbuatannya tersebut dengan tujuan untuk kebersamaan,’ pungkas Qoyyum.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News