Jombang, Jurnal Jatim – Seorang residivis berbagai kasus di Jombang, Jawa Timur tega mencabuli putri kandungnya hingga lebih dari sekali dengan modus membujuk rayu membelikan handphone baru.
Pelaku pencabulan anak kandung di bawah umur berinisial TN (38) warga Kecamatan Mojowarno Jombang, Jawa Timur, telah mendekam di tahanan Mapolres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan perbuatan bejat pelaku TN terungkap seusai anak korban mengadukan hal tersebut ke ibunya.
“Kejadian persetubuhan terjadi 3 kali. Dengan kejadian itu korban merasa sakit. Selanjutnya ibu korban tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang,” Katanya, Senin (14/2/2022).
Kejadian pertama Juli 2021 sekira pukul 22.00 Wib di Kabupaten Mojokerto. awalnya, pelaku merayu korban untuk diajak pergi membeli Handphone baru. Karena korban menginginkan handphone, akhirnya korban mengikuti ajakan pelaku membeli untuk HP.
“Sekitar pukul 19.30 wib korban dan pelaku berangkat, namun saat itu korban tidak tahu lokasi membeli HP. Sementara pelaku mengajak korban dengan melewati daerah jalan yang sepi dan mengarah ke kolam Segaran Trowulan, Mojokerto,”katanya
Sekitar pukul 21.30 wib, pelaku berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap. Lalu pelaku memarkir sepedanya. Korban sempat bertanya-tanya kepada pelaku namun pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami istri.
“Pelaku menjambak rambut korban dan memaksa melepas baju, celana yang dipakai oleh korban, kemudian pelaku mengangkat korban dan menggendong korban untuk naik ke atas sepeda motor dan korban disetubuhi oleh pelaku,” jelas Teguh.
Usai menggagahi anak kandungnya, pelaku mengancam akan memukul dan membunuh korban apabila korban memberitahu kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada orang lain.
Teguh menyebut, pelaku kembali mengulangi perbuatannya bejatnya pada Desember 2021 dan Januari 2022. Aksi tak senonoh tersebut dilakukan di rumahnya di Kecamatan Mojowarno.
Setelah kejadian itu, korban mengadu kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan ke polisi pada 9 Februari 2022. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis beberapa kasus pencurian,” kata Teguh.
Teguh menyebut, pelaku pernah melakukan pencurian rokok pada 2003 dihukum selama 4 bulan. Kemudian pencurian Handphone pada 2006 dihukum selama 10 bulan, dan Curas Ranmor pada 2018 dihukum selama 1 tahun 9 bulan.
Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5.000.000.000.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.