Nganjuk, Jurnal Jatim – Satresnarkoba Polres Nganjuk menggulung lima orang pengedar sabu asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur dengan barang bukti sabu total seberat 1,84 gram.
Kelima pelaku pengedar sabu tersebut masing-masing adalah DS (25), kuli bangunan; MK (23), karyawan swasta; MBU (23) yang ketiganya adalah warga Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Kemudian ASM (40), karyawan swasta; dan SLK (23), kuli serabutan, keduanya warga Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso menjelaskan, dari kelima tersangka, juga diamankan sejumlah pembungkus dan kemasan menyimpan narkotika sabu-sabu, peralatan isap sabu, handphone (HP), sepeda motor, dan sebagainya.
“Terhadap para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Pujo, Selasa (1/1/2022).
Penangkapan para pengedar sabu-sabu jaringan Jombang tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran dan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
“Informasi itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan tersebut diketahui para pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tanjunganom tersebut,” katanya.
Kemudian, tim Rajawali Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan seorang tersangka pengedar sabh berinisial DS di Kujomanis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Pujo mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas mrnemukan barang bukti satu plastik klip sabu 0,27 gram yang dikemas dan disimpan di dalam pembungkus rokok.
“Tersangka DS tidak dapat mengelak dari tuduhan dan mengaku klip plastik sabu tersebut merupakan pesanan seseorang di Tanjunganom,” ungkapnya.
Tersangka DS juga mengaku sabu itu didapatkan dari ASM. Dan saat itu juga polisi berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap ASM dan SLK di rumahnya masing-masing di Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Jombang
Saat penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu klip bekas bungkus sabu yang masih ada sisanya dan seperangkat alat isap. Kedua tersangka pengedar itupun diamankan oleh petugas.
Dalam pemeriksaan, tersangka ASM dan SLK mengaku mendapatkan kristal haram dari MK. Selanjutnya MK diciduk di rumahnya juga di wilayah Jombang dan saat itu MK mengaku mendapat dari tersangka berinisial MBU.
Tersangka MBU juga langsung ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan sejumlah klip plastik berisi sabu siap edar dan peralatan isap sabu-sabu.
“Kelima tesangka kami tahan di rutan Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kelima tersangka pengedar sabu-sabu diduga jaringan Jombang itu terancam dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kelimanya terancam hukuman 20 tahun penjara
Pujo menambahkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya aktifitas peredaran narkotika di Tanjunganom tersebut.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel