Nganjuk, Jurnal Jatim – Tim satresnarkoba Polres Nganjuk menggulung dua orang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan asal Jombang, Jawa Timur yang selama ini meresahkan masyarakat.
Pelaku adalah YW (36) dan HS (34 ) warga Kabupaten Jombang. Keduanya ditangkap polisi pada Rabu (23/2/2022) malam tanpa perlawanan.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso, Minggu (27/2/2022) mengungkapkan penangkapan pelaku hasil pengembangan dari dua orang kurir narkoba yang ditangkap sebelumnya.
“Kami berhasil menangkap pengedar sabu jaringan Jombang dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,93 gram berkat kecepatan anggota bergerak di lapangan,” ucap Pujo Santoso, Minggu (27/2/2022).
Pujo menyebut bahwa informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Nganjuk diterima petugas melalui program Wayahe Lapor Kapolres.
Pujo Santoso pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan melalui program online tersebut.
“Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif memberikan informasi,” kata Pujo.
Sehari sebelumnya, Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap 2 orang kurir sabu, yaitu WD (40) asal Semampir, Kota Kediri, dan RZ (30) asal Bandarkedungmulyo, Jombang.
Pujo menegaskan bahwa timnya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya yang lebih besar.
“Saat ini tim kami yang di lapangan masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait keterangan salah satu tersangka yang mendapat pasokan sabu dari temannya,” katanya.
Pujo menambahkan, pihaknya juga sudah mengantongi identitas pemasok yang juga berasal dari Jombang tersebut. Ia pun meminta doa semoga dalam waktu dekat pemasok bisa ditangkap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam 20 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News