Polisi Sergap Pengedar Sabu 23 Gram di Jalan Panglima Sudirman Jombang

, Jurnal Jatim – Seorang pemuda disergap anggota Satresnarkoba saat melintas di Jalan , Desa Pulo Lor, Jombang, Jawa Timur. Saat digeledah, pemuda itu kedapatan membawa sejumlah poket dengan total berat bersih 23 gram.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman menyebut, pemuda pengedar sabu itu berinisial PHS (28), asal desa Candimulyo, Jombang. Ia ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Penangkapan ini hasil pengembangan dari tersangka berinisial EHK, seorang residivis yang sebelumnya telah kami tangkap di Desa Banjardowo, Jombang,” Kata Riza Rahman dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

yang diamankan dari tangan pelaku PHS antara lain tas selempang, tiga plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing 1,05 gram; 1,04 gram dan 22,38 gram dengan jumlah total berat kotor keseluruhan 24,47 gram atau berat bersih 23 gram.

Barang bukti lainnya, 1 buah korek api, 2 potongan sedotan, 1 pak plastik kosong, 1 sendok plastik sebagai skrop, gunting, dompet, isolasi warna hitam, timbangan digital, 1 lembar kertas bukti transfer, serta dua unit handphone.

Riza mengatakan bahwa, pelaku dibekuk setelah anggota melakukan penyelidikan dan undercover di jalan Panglima Sudirman, Desa Pulo lor, Jombang pada 3 Februari 2022 lalu.

“Pelaku saat itu akan melakukan transaksi sabu dengan pelanggannya. Namun, terlebih dahulu tertangkap oleh anggota yang sudah mengintainya,” kata mantan Kasat Intelkam Polres Malang tersebut.

Pengakuannya, barang haram itu didapatkan pelaku dari seseorang di luar daerah dengan transaksi sistem ranjau. Dikatakan Riza, pengakuan itu masih didalami penyidik agar sang pemasok sabu bisa segera tertangkap.

“Kami tetap melaksanakan lidik, dan sudah ada beberapa target DPO di luar kota Jombang yang berkaitan dengan kasus ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pemuda yang tidak Dasar tersebut dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow   jurnaljatim.com di Google News.