Jombang, Jurnal Jatim – Seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Perak, Jombang, Jawa Timur, harus meringkuk di jeruji besi. Dia ditangkap polisi lantaran nekat menghajar mantan istri dan mertuanya.
“Pelaku sudah kita amankan pada Jumat (25/2/2022) kemarin, dan sekarang ditahan,” kata Kapolsek Perak Jombang, AKP Dwi Retno Suharti, Kamis (27/2/2022).
Pelaku adalah Abdus Syakur (53) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jombang, Jatim. Pada Kamis malam (25/2/2022) ia mengamuk di rumah mantan istri dan mertuanya yang berada di Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak.
Pelaku mengaku nekat menghajar mantan istri dan kedua mertuanya, lantaran emosi karena saat anaknya sakit tak dijenguk oleh ketiga korban.
Peristiwa penganiayaan itu bermula pelaku mendatangi rumah ketiga korban pada Kamis (25/2/2022), sekitar Pukul 19.30 WIB.
Saat itu, pelaku bersama anaknya mencoba mendatangi rumah mantan istrinya Hanif Nurul Islamiah (25) dengan tujuan untuk mempertemukan anak pelaku dengan korban yang mengaku ingin ketemu ibunya.
Hanya saja, saat berada di lokasi, pelaku mengaku tak mendapatkan sambutan baik dari mertuanya. Sebab dari pengakuan pelaku, begitu tiba di rumah korban, pelaku tak dibukaan pintu. Saat diteriaki, korban tak mendengar.
Melihat kondisi itu, pelaku emosi dan berupaya masuk namun bertemu dengan mertuanya hingga terlibat cekcok. Saat itulah, pelaku langsung menganiaya ketiga korban.
“Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku ini, ketiga korban mengalami lebam – lebam dan luka – luka. Paling parah dialami Dothi Hernawati (56) mantan mertua pelaku yang mengalami luka dimulut hingga giginya lepas,” terang Dwi Retno Suharti.
Setelah menganiaya mantan istri dan kedua mertuanya, pelaku yang masih emosi memecahkan kaca jendela hingga terdengar olehtetangga korban dan langsung melerai penganiayaan itu.
Saat wawancarai, Abdus Syakur mengaku kesal dan emosi lantaran anaknya sakit tidak dijenguk oleh mantan istrinya.
“Saya emosi, sehingga reflek memukul mereka. Sebab saat anak saya sakit tidak dijenguk ibunya. Padahal anaknya minta ketemu ibunya karena kangen. Saat datang justru tidak disambut dengan baik sehingga saya emosi,” kata Abdus.
Akibat perbuatanya tersebut, Abdus Syakur mendekam ditahanan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
“Kasus kita limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Pelaku kita jerat dengan pasal penganiayaan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News