Nganjuk, Jurnal Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk memberikan perlindungan bagi pegawai non ASN dengan mengikutsertakan menjadi peserta jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut merespon terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana tertuang sebelumnya pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN, bahwa masyarakat wajib memiliki kartu JKN.
Kepala BPKAD Kabupaten Nganjuk Kartimah, saat sosialisasi JKN bagi pegawai non ASN di lingkup Pemkab Nganjuk, Rabu (23/02/2022) mengungkapkan saat ini banyak pegawai non ASN Pemkab Nganjuk yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, namun bersifat mandiri.
Namun, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, pegawai non ASN Pemkab Nganjuk dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan dianggarkan oleh Pemkab Nganjuk.
“Apalagi sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” ungkapnya.
Ia mengatakan, iuran Pekerja Penerima Upah atau PPU di lingkungan pemerintah daerah yaitu sebesar 5 persen. Dimana kewajiban pemerintah daerah sebagai pemberi kerja dalam menanggung iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 4 persen.
“Sedangkan peserta, atau pegawai non ASN, hanya menanggung 1 persen iuran,” katanya.
Kartimah meminta bendahara pengeluaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Nganjuk agar segera menindaklanjuti hal tersebut guna pegawai non ASN terdaftar menjadi peserta JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri Herlina Agustina dalam sosialisasi itu menambahkan, adanya kebijakan pemerintah pusat itu salah satunya untuk mendorong masyarkat yang berkemampuan agar bergotong royong mendaftarkan diri sebagai peserta JKN.
“Apalagi saat ini sifatnya wajib,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri Herlina.
Di Kabupaten Nganjuk, menurut Herlina, 75 persen penduduknya telah terdaftar menjadi peserta JKN. Hal itu patut disyukuri, karena kesadaran masyarakat yang cukup tinggi.
Sementara, Herlina menambahkan, Pemkab Nganjuk telah mendaftarkan 552 ribu jiwa masyarakat tidak mampu dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sebanyak 51 ribu jiwa iurannya ditanggung oleh APBD,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri Herlina Agustina
Herlina menuturkan, nantinya pegawai non ASN Pemkab Nganjuk akan terdaftar pada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Dan sistem pembayaran iuran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), atau melalui aplikasi Sitem Informasi PNBP Online (SIMPONI).
“Pembayaran lebih mudah dan praktis,” kata Herlina Agustina memungkasi.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.