Nganjuk, Jurnal Jatim – Kantor Bea Cukai Kediri, Jawa Timur menyatakan salah satu tujuan menaikkan cukai rokok adalah untuk menurunkan konsumsi masyarakat terhadap rokok. Sebab Rokok bisa menyebabkan berbagai gangguan kesehatan yang berbahaya.
“Untuk mengendalikan konsumsi dan menurunkan angka perokok aktif,” ujar Pemeriksa di Kantor Bea Cukai Kediri Raden Donny Sumbada di 105,3 RSAL FM, Kamis (10/02/2022).
Donny menyebut sesuai data pada 2013, ada sebanyak 7,2 persen perokok aktif usia anak-anak di Tanah Air. Kemudian 2018, jumlah perokok anak-anak aktif di Indonesia meningkat hingga 9,1 persen. Untuk perokok aktif dewasa, jumlahnya mencapai 37,5 persen. Bahkan peringkat kelima tertinggi dunia.
“Maka dengan kenaikan cukai rokok ini, pemerintah berupaya agar angka perokok aktif bisa diturunkan. Hal ini juga sebagai upaya agar masyarakat hidup sehat dan mengantisipasi membludaknya angka perokok aktif, terutama bagi generasi muda,” ujar dia.
Menurut Donny, Kantor Bea Cukai Kediri juga turut melakukan upaya lain. Misalnya mengajak masyarakat lebih cerdas dan selektif sewaktu membeli barang tertentu. Terutama barang yang berkenaan dengan cukai. Seperti rokok dan minuman yang mengandung ethyl alkohol, dan alkohol.
“Kami imbau masyarakat selektif dan kenali barang kena cukai dengan label berpita. Karena cukai adalah pungutan negara,” tambah Donny sambil menjelaskan cukai dikenakan terhadap barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik yang telah ditetapkan Undang-undang (UU).
Barang dengan karakteristik itu, kata Donny, dikelompokkan pada beberapa jenis. Pertama, barang karena konsumsinya tinggi dan perlu dikendalikan. Kedua, barang yang peredarannya perlu diawasi. Ketiga, barang yang pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
“Dan keempat, barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” ujarnya.
Donny mengungkapkan, sebagai institusi kepabeaan, pihaknya juga memiliki empat fungsi dalam pengendalian barang kena cukai. Pertama, untuk menghimpun penerimaan negara atau revenue collector. Kedua, pengawasan barang-barang berbahaya atau community protector.
Ketiga, menunjang industri kecil dalam negeri atau trade facilitator. Dan keempat, menunjang industri besar dalam negeri untuk go internasional atau industrial assistance.
“Ke depan Bea Cukai bisa mengawasi barang kena cukai lainnya. Seperti plastik, dan minuman pemanis. Karena keduanya dianggap kurang sehat dan mencemari lingkungan,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Bea Cukai Kediri Javaloka Smaradhana K, mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, jeli, dan teliti dalam membeli rokok. Misalnya dengan memastikan ada pita cukai atau banderol, dan nomor Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Tanpa ciri-ciri tersebut, maka rokok yang beredar di masyarakat itu ilegal. Dan kami imbau segera laporkan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sedangkan untuk cukai pada minuman yang mengandung ethyl alkohol, ada dua cara pelunasannya. Pertama dengan kadar nol sampai lima persen, maka dengan membayar cukai terlebih dahulu baru bisa diedarkan.
“Dan untuk kadar alkohol di atas lima persen, pelunasannya dengan cara peletakkan pita. Jadi minuman bisa diedarkan setelat dilekati pita,” kata Javaloka mengakhiri.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel