3 Pengedar Narkoba di Jombang Dibekuk Usai Transaksi dengan Cewek Kos

Jombang, Jurnal Jatim – Tiga orang diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang. Dari ketiganya, disita puluhan butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” biasa disebut Yarindo dan jenis sabu-sabu.

“Ketiga pelaku saat ini kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

AKP Dwi Basuki mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda, tapi masih satu jaringan. Mereka yakni Al (24) dan BAP (26) asal Plosogenuk, Kecamatan Perak, dan DA (23) warga Sambongdukuh, Jombang.

“Awalnya kami menangkap Al di tempat kos Diwek, pada Selasa (15/2/2021) sore dengan barang bukti 30 butir berlogo Y, handphone dan rokok,” kata Dwi Basuki.

Penangkapan Al disebut Basuki dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kos-kosan cewek bernisial NIA (23) asal Kediri yang kedatangan tamu laki-laki namun pintu ditutup lama. Unit Reskrim Polsek Diwek datang ke tempat kos itu dan melakukan penggeledahan.

“Pada cewek itu ditemukan 20 butir yang diakui dari laki-laki tersebut. Dan pada saat laki-laki itu digeledah, ditemukan 10 butir pil logo Y,” katanya.

, laki-laki berinisial Al itu diinterogasi petugas. Ia pun mengaku jika pil yang diedarkan secara ilegal tersebut dibeli dari rekannya BAP warga Plosogenuk.

“Kemudian, keesokan harinya sekitar jam 05.30 WIB kami menangkap BAP di rumahnya dengan barang bukti 12 butir pil logo Y, ” jelas mantan Kasat Sabhara ini.

Dalam pemeriksaan, BAP mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin kepada Al. Selain itu, barang yang ia miliki diakuinya didapat dari temannya DA. Seketika itu, petugas bergerak menciduk DA di rumahnya Desa Sambong dukuh, Jombang.

Kapolsek Diwek menyebut, Da diringkus tanpa perlawanan dengan barang bukti 1 pipet kaca yang berisikan kerak narkotika jenis sabu berat kotor 2,36 gram; dua buah plastik bekas isi sabu; seperangkat alat isap serta korek api.

“Kami masih mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini guna mencari dan menangkap pelaku lainnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga itu disangkakan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk tersangka DA juga dijerat pasal 112 (1) jo pasal 27 (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow  jurnaljatim.com di Google News.