Sidang Praperadilan Anak Kiai Jombang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum MSA

Jombang, Jurnal – Seorang di Jombang, Jawa Timur, MSA, hari ini menjalani sidang praperadilan di Negeri (PN) Jombang untuk menguji keabsahan penetapan sebagai kasus pencabulan dan kekerasan seksual.

Sidang dipimpin tunggal. Sidang berlangsung terbuka namun terbatas dengan menghadirkan seluruh pihak yang menjadi pemohon dan termohon.

“Hakimnya Pak Dodik Setyo Wijayanto, S. H yang menyidangkan. Hakim tunggal,” kata Riduansyah dikonfirmasi.

Dalam persidangan tersebut, pemohon MSA hadir diwakili tim kuasa hukumnya yang membacakan pokok-pokok permohonan praperadilan.

Setelah persidangan, kuasa hukum MSA, Deni Hariyatna menyebut praperdilan tersebut bukan perlawanan atau juga bukan tindakan tidak kooperatif, tetapi hak tersangka untuk mengajukan praperadilan, hak dilindungi konstitusi.

“Adapun yang menjadi alasan permohonan kami, pertama pemohon kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka bagaimana suatu proses peradilan tindak pidana dilakukan dari awal sudah tidak obyektif, hanya mendengarkan pihak dari sebelah saja, tidak kedua belah pihak,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mendapati fakta bahwa penyidikan perkara itu berlangsung sangat lama sejak 2019 sampai dengan 2002.

Kuasa hukum MSA itu pun meminta untuk membandingkan dengan kasus-kasus serupa yang sudah ditangani polisi. Ia menyebut perkara itu tidak bisa digebyah-uyah disamakan dengan yang lain.

“Karena memang sejak awal persoalan itu disebutnya sudah bermasalah sejak dari penetapan tersangka,” katanya.

Kemudian kedua, kata Deni, jangankan di penyidikan, di penyelidikan pun pihaknya tidak dilakukan pemeriksaan. Pastilah kalau ada orang terlapor tahun 2017, dan 2019 dilaporkan, harusnya dilakukan cekprof.

“Tidak informasi sepihak saja,” katanya menegaskan.

Deni melanjutkan, yang ketiga alasan praperadilan karena proses tersebut lambat. Tak hanya itu, Deni menyebut ada petunjuk yang tidak bisa dipenuhi sebanyak tiga kali kemudian dilakukan perubahan-perubahan tanpa memberitahukan kepada kami.

“Kami memperkirakan ini adanya kurang bukti meskipun sudah p21 tapi berat nantinya buat jaksa untuk melanujtkan perkara ini jika merujuk kepada proses yang sudah berlangsung dan diproses oleh Ditkrimum Polda Jatim,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon 1 Polres Jombang dan termohon 3, Polda Jatim Rahmad Hardadi menyebut bahwa pihaknya siap memberikan penjelasan pada sidang selanjutnya, Jumat besok (21/1/2022) dengan agenda pembuktian.

Sesok tak wacakno, tenang ae. (Besok saya bacakan, tenang saja,” ucap Rahmad singkat sembari meninggalkan lokasi Pengadilan Negeri Jombang.

Untuk diketahui, gugatan praperadilan MSA anak kiai pengasuh pesantren di Jombang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jombang, pada 6 Januari 2022.

Gugatan tersebut terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jombang nomor 1/pid.pra/2022/pn jbg tanggal register 06 Januari 2022 dengan perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Adapun termohon dalam gugata itu adalah Kepala Kepolisia Resor Jombang Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan Kepala Jawa Timur Cq Asisten Pidana Umum

Gugatan praperadian yang dilakukan MSA itu merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya upaya hukum tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

MSA adalah putra seorang kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang. Ia dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid