Jombang, Jurnal Jatim – Petugas keamanan pesantren Shiddiqiyyah mengakui pernah menerima surat dari Polda Jatim untuk MSA yang dijadikan tersangka dugaan kasus pencabulan atau kekerasan seksual, Senin (24/1/2022).
Pengakuan petugas keamanan tersebut terungkap saat dihadirkan sebagai saksi persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur pada Senin (24/1/2022) dengan agenda pemeriksaan penyerahan alat bukti dan pemeriksaan saksi pihak pemohon.
Pantauan wartawan, setelah penyerahan alat bukti (pembuktian), pihak MSA melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi fakta mengenai kedatangan pihak Polda Jawa Timur ke pondok pesantren Shiddiqiyyah Jombang pada Kamis (13/1/2022) lalu yang sempat beredar sebuah video rekaman.
Saksi fakta tersebut yakni Suwani dan Dwi Kusnanto. Keduanya merupakan pihak keamanan pondok pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang.
Dwi Kusnanto yang merupakan kepala keamanan pesantren Shiddiqiyyah mengakui pernah menerima surat dari Polda Jatim untuk MSA yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan.
Namun demikian, Dwi mengaku lupa hari dan tanggal dirinya menerima surat panggilan kedua iitu ia hanya menyebut bahwa saat itu berada di pos keamanan Ponpes Shiddiqiyyah bersama anak buahnya.
Sementara petugas dari Polda Jatim yang menyerahkan surat itu bernama Samijo. Surat itu awalnya diterima oleh anak buah Dwi. Selanjutnya, oleh Dwi, surat itu diantar ke kediaman MSA.
“Saya antarkan surat tersebut ke dalem (rumah). Namun yang menerima surat tersebut bukan langsung beliua (MSA), tapi abdi dalem (anak buah) yang bernama Azik,” katanya.
Warga Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang tersebut menyebut tidak mengetahui MSA sedang terbelit kasus pencabulan yang kasusnya ditangani oleh Polda Jatim. Ia hanya mengatakan MSA merupakan ketua umum Orshid (Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah).
“Iya, beliau (MSA) juga mengajar (di pesantren),” ujar Dwi.
Namun berbeda dengan surat ketiga untuk MSA yang diantar petugas Polda Jatim pada 13 Januari 2022. Saat petugas hendak masuk, massa Shiddiqiyyah sudah berkerumun di depan pintu masuk pesantren.
Bahkan, adegan itu terekam kamera dan menjadi viral. Isu yang berkembang, petugas dari Polda Jatim diadang massa sehingga tidak bisa menyerahkan surat panggilan. Video itu juga diputar dalam persidangan praperadilan.
Saksi Suwani yang merupakan petugas sekuriti di pesantren Shiddiqiyyah ketika dicecar pertanyaan termohon kepolisian tentang membludaknya massa pada saat petugas Polda Jatim hendak mengantarkan surat ke MSA menyebut bahwa saat itu di pesantren sedang ada acara doa bersama.
Namun, warga Kecamatan Jatikalen, Nganjuk itu tak bisa menjawab ketika didesak pertanyaan doa bersama tersebut dalam rangka apa.
“Itu doa bersama rutin. Mulai tanggal 13 Januari, nanti puncaknya 20 Januari 2022,” ujar dia
Setelah pernyataan dua orang saksi, sidang praperadilan MSA ditutup hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Sidang dilanjutkan kembali Selasa (25/1/2022) dengan agenda menghadirkan saksi ahli.
Untuk diketahui, gugatan praperadilan MSA anak kiai pengasuh pesantren di Jombang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jombang, pada 6 Januari 2022.
Gugatan tersebut terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jombang nomor 1/pid.pra/2022/pn jbg tanggal register 06 Januari 2022 dengan klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Adapun termohon dalam gugata itu adalah Kepala Kepolisia Resor Jombang Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Asisten Pidana Umum Kejati Jatim.
Gugatan praperadian yang dilakukan MSA itu merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya upaya hukum tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
MSA adalah putra seorang kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang. Ia dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel