Jombang, Jurnal Jatim – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, Jawa Timur menangkap tiga orang pria yang diduga menjadi pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu di wilayah setempat.
Ketiga pelaku yakni David Ekasari (35) warga Jalan Delima, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang; Yunus Anwar (44), warga Sumberbendo, Jogoroto dan M Tomi (33), asal Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Senin (10/1/2022) lalu di tempat dan waktu yang berbeda beserta barang buktinya.
“Penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Jombang,” kata Riza dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).
Awalnya, petugas menangkap David di rumahnya sekitar jam 14.30 WIB. David dibekuk dengan barang bukti pipet kaca yang didalamnya berisi sisa sabu berat kotor 1,37 gram; alat isap; tas perhiasan yang di dalamnya terdapat korek api gas, skrop dari sedotan plastik, 5 plastik klip kosong dan 1 unit handphone.
Setelah itu petugas meringkus Yunus ketika berada di dekat RS Unipdu, Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto sekitar jam 20.00 WIB. Dari tangan pria lulusan SMP tersebut diamankan barang bukti 1 unit HP dan lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan rincian 0,06 gram; 0,30 gram; 0,12 gram; 0,11 gram dan 0,09 gram dengan total semua 0,68 gram.
Beberapa jam setelah polisi menangkap Yunus, petugas lalu menciduk Tomi di rumahnya Desa Sawiji sekitar jam 23.00 WIB. Pada saat dilalukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 pipet kaca yang didalamnya berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,41 gram.
“Ketiga pelaku yang telah diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan. Ketiga pelaku merupakan residivis kasus narkoba,” katanya.
Hasil pemeriksaan awal diketahui jika David dan Tomi adalah pengguna (pemakai) narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan Yunus merupakan pengedar. Riza menyebut, ketiga tersangka adalah target operasi (TO) yang ditentukan.
Riza menegaskan, tersangka David dan Tomi dijerat dengan pasal 112 ayat (1) yo 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Terhadap tersangka Yunus kami kenakan Pasal 114 ayat (1) yo 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Kasatintelkam Polres Malang.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel