Kuras Uang di ATM Teman, Dua Pria Jombang Ditangkap Polisi

Jombang, Jurnal Jatim Diwek, Jombang, Jawa Timur menangkap dua orang pria terduga pelaku tindak pidana dalam tabungan milik temannya sendiri, Umar (58) warga , , Jawa Timur.

Pelaku yakni Edi Purnomo (38), warga Sukoiber, Kecamatan Gudo dan Suharto alias Bogrek (58) warga , Jombang yang berdomisili di Ketanon, Diwek, Kecamatan Diwek, Jombang.

Keterangan Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho, penangkapan terhadap kedua pelaku dari penyelidikan unit reskrim Polsek Diwek setelah menerima laporan dari korban Umar, 15 Desember 2021 lalu.

“Korban melaporkan ke Polsek Diwek bahwa uang tabungan dalam ATM BCA miliknya hilang diduga dicuri pelaku,” terang Dwi Basuki, Jumat (14/1/2022).

Basuki menjelaskan, sekitar 4 bulan lalu tepatnya 28 Oktober 2021, korban meminjamkan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) serta memberitahukan nomor PIN kepada pelaku untuk membeli rokok di alfamart.

“Pada saat itu korban mengira jika saldo uang di dalam ATM tersebut hanya Rp80.000,” katanya.

Padahal di dalam ATM tersebut di hari yang sama sekitar jam 12.00 Wib telah mendapatkan transferan uang sebesar Rp5.000.000 dari dealer honda tanpa sepengetahuan korban.

“Kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam rekening bank BCA itu tanpa seijin korban selaku pemiliknya,” katanya.

Menurut Basuki, pelaku menguras uang tersebut melalui ATM bank BNI PT SGS Dusun Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Kejadian itu baru diketahui oleh korban pada Rabu 3 November 2021.

“Korban mengalami kerugian materil Rp4.850.000 lalu melaporkan ke Polsek Diwek guna pengusutan perkaranya lebih lanjut,” kata mantan Kasat Sabhara Polres Jombang tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di rekaman CCTV bank BCA, diketahui pelaku adalah Edi dan Suharto. Petugas lalu menangkap mereka pada Rabu (12/1/2021).

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita berupa 1 buku rekening bank BCA atasnama korban, 1 lembar rekening koran bank BCA serta 2 lembar foto rekaman CCTV dari Bank BCA.

“Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 363 (1) ke 4e KUHP Subs 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan,” tandasnya Dwi Basuki.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid