Kesimpulan Tak Dibaca, Praperadilan Anak Kiai Jombang Diputus Besok

, – Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur sudah memasuki tahap akhir, Rabu (26/1/2021).

Pada sidang kelima yang berlangsung cepat ini, kuasa hukum pihak pemohon maupun para ttermohon menyerahkan kkesimpulannya kepada Hakim Tunggal Dodik Setyo Wijayanto, Rabu (26/1/2021) siang.

Berdasarkan pantauan, persidangan yang digelar di ruang Sidang Kusuma Atmadja, berlangsung selama kurang lebih 10 menit. Sidang dihadiiri kuasa hukum pemohon dan termohon. Sidang dibuka hakim Dodik Setyo Wijayanto pukul 14.00 WIB dan berakhir sekitar jam 14.10 WIB denga agenda penyerahan berkas kesimpulan.

“Kesimpulan tidak perlu dibacakan. Maka selanjuynya telah melalui proses dari awal sampai hari ini, sekarang adalah kesempatan bagi hakim untuk mengambil keputusan,” kata Majels Hakim.

“Dan dalam rangka mengambil keputusan tersebut, majelis hakim harus mempelajari berkas dan sebagainya dan putusan akan diucap besok pada hari kamis tanggal 27 Januari 2022 pukul 14.00 WIB,” lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Polda Jatim, Rahmad Hardadi mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan seluruh berkas atas penetapan MSA sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap santriwatinya.

“Kesimpulannya, kan sampean wes iso nyimpulno sendiri seh (kan anda sudah bisa menyimpulan sendiri sih),” katanya usai sidang kepada sejumlah wartawan.

Rahmad mengaku tidak ada yang ditutup-tutupi dalam perkaran tersebut. Ia pun optimis gugatan praperadilan yang diajukan pengasuh pesantren di Ploso, Jombang itu ditolak oleh majelis hakim. Sebab, fakta-fakta sudah disampaika ke majelis hakim.

“Yang penting fakta, bukti sudah disampaikan ke yang mulia majelis hakim, gak onok sing ditutup-tutupi (tidak ada yang ditutup tutupi. Bismillah (optimis),” ucapnya

Sebelumnya, Negeri Jombang yang turut menjadi termohon dua dalam gugatan praperadilan tersebut menilai gugatan yang diajukan pemohon MSA dengan mengikutsertakan kejaksaan adalah ‘Error in Persona’ atau salah sasaran yang digugat.

Kasi Pidana Umum Kejari Jombang Achmad Jaya Muhidin, Jumat (21/1/2022) mengungkapkan, seharusnya pihaknya tidak dikaitkan dengan perkara tersebut. Sebab, penetapan tersangkanya dari kepolisian.

“Error in Persona, intinya itu aja. penjelasannya, seharusnya kita tidak ikut ditarik sebagai termohon gitu aja. Pada intinya seperti itu,” kata Achmad Jaya usai agenda penyampaian jawaban termohon, pada Jumat (21/1/2022).

Praperadilan MSA pengasuh pesantren di Jombang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jombang, pada 6 Januari 2022. Gugatan tersebut terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jombang nomor 1/pid.pra/2022/pn jbg tanggal register 06 Januari 2022 dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

MSA mempraperadilankan penetapan tersangka perkara dugaan pencabulan atau kekerasan seksual karena tidak tidak pernah diperiksa oleh polisi.

Pihak yang menjadi termohon dalam gugatan itu adalah Kepala Kepolisian Resor Jombang Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal , Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Asisten Pidana Umum

Gugatan praperadilan yang dilakukan MSA itu merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya upaya hukum tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

MSA adalah anak kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang. Ia dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid