Jahat banget! ASN Guru Perempuan di Jombang Sekongkol Gelapkan Motor

, Jurnal Jatim – Perbuatan ASN guru permpuan di Jombang, Jawa timur ini tak patut untuk ditiru. Ia diduga telah bersekongkol dengan ibu rumah tangga untuk menggelapkan motor yang direntalnya dari seseorang.

Pegawai negeri sipil (PNS) itu berinisial EI (45) asal Desa Pulogedang, Kecamatan dan temannya SK (53) asal Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang.

Keduanya dibekuk anggota Unit Reskrim Jombang, Polres Jombang beserta barang buktinya. Selain itu, polisi juga mengamankan hasil kejahatan mereka yakni PJ (54) asal Sukopinggir, Kecamatan Gudo, .

Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, pengungkapan penipuan dan atau penggelapan tersebut berdasarkan laporan korban berinisial KN, asal Dusun Weru, Desa Mojongapit, Jombang 18 Januari lalu.

“Awalnya, 3 Desember 2021 lalu, guru PNS itu datang ke rumah korban untuk menyewa kendaraan sepeda motor honda beat bernopol S 6799 OY selama 10 hari,” kata Bambang.

Setelah batas waktu jatuh habis, pelaku kembali menyewa selama 10 hari. Namun, hingga masa waktu pinjaman habis, motor matik belum dikembalikan kepada korban.

“Hingga satu bulan kemudian, satu unit sepeda motor yang disewa pelaku belum dikembalikan, dan bahkan sampai saat ini juga belum dikembalikan,” katanya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke . Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (19/1/2022) lalu.

Bambang mengungkapkan, pelaku NK ditangkap saat berada di depan Desa Pandanwangi, sedangkan pelaku EI diamankan di Jalan Raya KH Wahab Chasbulloh, Tambakrejo, Jombang.

“Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Jombang untuk dilakukan peneriksaan,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motor tersebut telah dijadikan jaminan untuk meminjam uang kepada seseorang tanpa seijin korban selaku pemilik motor.

Bambang menyebut, motor digadaikan sebesar Rp4 juta oleh pelaku SK atas permintaan EI. Kemudian uang hasil kejahatan tersebut mereka bagi berdua yang dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua bahwa kendaraan hasil kejahatan berupa sepeda motor tersebut digadaikan kepada PJ,” kata mantan Kaposek Jogoroto tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi mengamankan PJ di rumahnya Desa Sukopinggir beserta barang bukti sepeda motor honda beat hasil kejahatan kedua pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku EI dan SK dijerat dengan pasal 372 Subs 378 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan. Sementara pelaku PJ dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah hasil kejahatan.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel