Hakim ditangkap KPK, pengacara: pembubaran PT SGP harus melalui RUPS

Surabaya, Jurnal Jatim – Perkara pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP) memasuki babak baru setelah sang hakim ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/1/2021) lalu.

Pihak termohon dari pemegang saham PT SGP menyebut jika gugatan pembubaran perusahaan tidak dapat dilakukan selain melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal itu pun diungkapkan kuasa hukum pemegang saham PT SGP Billy Handiwiyanto dari Law Firm Handiwiyanto and Associates.

Ia menyebut, pembubaran PT hanya bisa dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Padahal selama ini tidak ada RUPS maupun RUPS LB yang memutuskan untuk membubarkan PT SGP.

“Sejauh ini juga tidak ada penetapan pengadilan terkait pembubaran PT SGP,” katanya, Rabu (26/1/2022).

Billy mengatakan fakta hukum dalam perkara permohonan pembubaran PT SGP tersebut antara lain, akta jual beli saham nomor  9 tanggal 7 Januari 2019 yang dibuat dihadapan Syaiful Rachman, S.H. Notaris di Surabaya, berisi bahwa Ahmad Prihantoyo (Pemohon I) telah menjual semua sahamnya (6.250 lembar saham) kepada dokter Yudi Her Oktaviono (Termohon II) seharga Rp6,25 miliar dan telah dibayar secara tunai.

Lalu, surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Dirjen Administrasi Hukum Umum No. AHU.AH.01.03-0008331 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan PT SGP Tanggal 8 Januari 2019, membuktikan bahwa perubahan peralihan saham PT. SGP telah mendapat pengesahan dari KemenkumHAM.

“Perbuatan para pemohon selaku direktur perseroan yang mengajukan pembubaran perseroan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dewan komisaris. Dalil permohonan para pemohon yang menyatakan para pemohon tidak menyetorkan modal kedalam perseroan adalah tidak benar,” katanya.

Pekan lalu Billy mengajukan pemeriksaan ulang perkara permohonan pembubaran PT. SGP ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Isi surat itu memohon agar ada penggantian hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat dan menetapkan hakim tunggal baru untuk melakukan pemeriksaan ulang perkara bernomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby itu.

Namun sebelum itu terjadi, KPK menangkap hakim Itong dan mengamankan uang senilai Rp140 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) pada Rabu (19/1/2022).

OTT tersebut dilakukan atas dugaan Itong terlibat kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya. Uang Rp140 juta yang disita KPK itu sebagai tanda jadi itong akan memenuhi keinginan pengacara atau kuasa hukum PT SGP Hendro Kasiono terkait kasus pembubaran perusahaan tersebut.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel