Edarkan Pil Koplo di Jombang, Kuli Bangunan Diborgol Polisi

Jombang, Jurnal Jatim– Polisi meringkus Sukin (36), kuli bangunan, warga Desa Ngeblak, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur karena berulah nekat mengedarkan obat terlarang atau pil koplo.

Sukin ditangkap anggota unit reskrim Polsek Bareng, Jombang dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang jenis pil dobel L yang siap untuk diedarkan ke masyarakat.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ungkap Kapolsek Bareng, AKP Nanang Sujianto dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022).

Nanang mengatakan penangkapan Sukin dari hasil penyelidikan petugas yang mendapat informasi masyarakat adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Bareng dan sekitarnya.

Kemudian, dari penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Sumiran (38) asal Desa Bareng. Sumiran kedapatan memiliki 74 butir pil dobel L yang disimpan di tubuhnya.

Dihadapan polisi, Sumiran mengaku jika puluhan butir pil perusak otak yang ada padanya diperoleh dari tersangka Sukin. Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Bareng dengan membekuk Sukin.

“Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (9/1/2022) di rumah orangtua tersangka. Berdasarkan temuan di lapangan melalui saksi yang ada,” kata Nanang Sujianto.

Dari tangan keduanya disita total 2.074 butir pil koplo untuk dijadikan barang bukti. Selain itu juga disita beberapa barang lainnya untuk diamankan Polsek setempat, bersama tersangka.

“Dari saksi Sumiran kita sita 74 butir pil dobel L, dan dari tersangka Sukin kita amankan 2 botol berisi masing-masing berisi 1.000 butir beserta uang tunai, handphone dan plastik yang bersamanya kita amankan di Mapolsek,” katanya.

Kapolsek Bareng mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus itu uuntuk mencari dan menangkap pelaku lainnya yang menjadi jaringannya.

“Pengungkapan kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya,” tegas Nanang.

Akibat perbuatan melawan hukum, kini Sukin harus menjalani proses hukum lanjutan dengan sangkaan melanggar Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

“Tersangka dijerat pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas mantan Kapolsek Sumobito tersebut.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel