Curi Motor Pelajar di Kos-kosan Ngawi, Pasangan Kekasih Dikrangkeng

Ngawi, Jurnal – Muda-mudi yakni pria IVN (21) dan wanitanya DS (20) dibekuk Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur karena mencuri milik pelajar perempuan yang diparkir di , wilayah Ngawi, Jumat (28/1/2022).

IVN (21) merupakan pria warga Desa Ngaglik, Kasiman dan DS (20) wanita asal Sumberpitu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora

Selain muda mudi pasangan kekasih itu, juga mengamankan seorang pria inisial EYA (24) warga Jl. Kapten Rameli, Kelurahan Ledokwetan, Bojonegoro yang diduga berkomplot menjadi penadah barang hasil curian mereka.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Toni Hermawan mengungkapkan, peristiwa dugaan di tempat kos tersebut terjadi pada Kamis (20/1/2022) lalu. Korbannya adalah Devi Puspitaningsih (23) pelajar asal Kabupaten Ngawi

Bermula, sekitar pukul 16.00 WIB, Devi bersama temannya memarkir sepeda motor Honda C 100M modif C70 beropol AG 5269 WK di tempat parkir ‘Noufal kost’.

“Setelah motor diparkir, korban dan temannya masuk ke kamar kos,” kata Toni Hermawan, Minggu (30/1/2022).

Keesokan harinya, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, korban bersama temannya akan berangkat pratek kerja lapangan (PKL) di daerah Watualang, mendapati sepeda motor miliknya tidak ada di tempat.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5.000.000 dan melaporkan ke Polres Ngawi guna proses hukum lebih lanjuti,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan menggali keterangan saksi-saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penyelidikan itu mendapati titik terang, polisi mengamankan EYA saat berada di warung Desa Sukoharjo, Bojonegoro, pada Jumat (28/1/2022) pukul 15.00 WIB.

“EYA ditangkap anggota unit Opsnal yang bekerjasama dengan tim Resmob Polres Bojonegoro,” kata Toni.

Dari tangan EYA petugas mengamankan barang bukti 1 unit motor honda C100M modif C70 nopol AG 5269 WK atas nama Nurkotif, Desa Banjaranyar RT 02 RW 04, Kecamatan Nganjuk yang diduga milik korban.

Lebih lanjut Toni mengatakan, pada saat dilakukan interogasi terhadap EYA, ia mengaku membeli sepeda motor curian itu dari lapak Facebook dengan akun Adi Mahfud.

“Keterangan EYA kami kembangkan dan pada Jumat, (28/1/2022) pukul 20.45 WIB kami mengamankan terduga pelaku IVN dan DS di depan Hotel Kencana, jalan , Kelurahan Tempelan, Blora, Jawa Tengah,” tandasnya.

Dihadapan polisi, pelaku IVN dan DS membenarkan dan mengakui semua perbuatannya yakni telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Tak hanya itu, keduanya juga pernah melakukan penipuan atau penggelapan di berbagai tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Di antaranya Tilap CRF TKP Blora pada Juni 2021, Tilap Vario Nopol K 2851 IY TKP Cepu/Blora pada 19 Desember 2021, Tilap Beat TKP Blora pada Januari 2022 dan Yamaha Mio M3 TKP Bojonegoro pada Januari 2022.

“Kepada para tersangka, baik IVN, DS maupun EYA disangka telah melanggar Pasal 363 (1) ke-5 KUHP,” pungkasnya. (Res)

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid