Jombang, Jurnal Jatim – Sungguh bejat kelakukan kakek di Jombang, Jawa Timur, berinisial KT (51). Ia mencabuli serta menyetubuhi anak di bawah umur inisial Qa (8) disebuah ruangan kantor desa.
Tak hanya sekali, pria asal Kecamatan Ngoro, Jombang, tersebut melakukan perbuatan biadabnya sejak korban sejak empat tahun lalu tepatnya tahun 2017 silam hingga akhir Desember 2021 lalu.
“Pelaku kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Jombang,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Senin (3/1/2022) sore.
Pelaku dan korban sama-sama tinggal di salah satu desa, di wilayah Kecamatan Ngoro. Hubungan antara pelaku dengan korban sangat dekat, dan korban sering ikut bermain dengan tersangka.
“Gak ada (hubungan keluarga), hanya anak korban sering ikut atau bermain sama yang bersangkutan di desa,” kata Teguh.
Kedekatan itu rupanya dimanfaatkan oleh tersangka untuk melampiaskan hasrat birahinya. Tersangka tidak peduli pada korban yang masih di bawah umur dan masa depannya masih panjang.
Tersangka mencabuli korban sejak 2017 silam saat korban masih berusia 5 tahun. Tak terhitung sudah berapa kali tersangka memerkosa gadis lugu itu.
“Sudah sering kali (pelaku menyetubuhi korban), dari korban berumur 5 tahun,” ucap Teguh melalui pesan WhatsApp yang diterima Jurnaljatim.com.
Terakhir, pada Sabtu siang, 25 Desember 2021 lalu tersangka memperkosa korban
di sebuah ruangan kantor desa wilayah Kecamatan Ngoro, Jombang.
Menurut Teguh, korban awalnya diajak tersangka berenang. Karena sudah dekat, korban pun menuruti ajakan itu. Rupanya, itu hanya modus tersangka untuk bisa melampiaskan nafsu birahi kepada korban.
“Korban dibohongi dan diajak ke kantor desa lalu diajak ke salah satu ruangan yang ada di Kantor Desa itu,” ungkapnya.
Ketika berada di ruangan itu, kata Teguh, tersangka memutar video dewasa di Handphone-nya lalu diperlihatkan kepada korban. Tersangka yang bernafsu akhirnya menyetubuhi korban.
“Dan setelah melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka sering memberikan uang senilai Rp2.000 sampai Rp5.000 kepada korban,” kata Teguh Setiawan.
Perbuatan itu terbongkar setelah korban pulang dari kantor desa mengeluhkan kepada keluarganya merasakan sakit pada alat kelaminnya. Korban mengaku telah diajak berhubungan badan pelaku di kantor desa.
“Jadi, pas kemarin kejadian terakhir, anak korban habis diajak berenang kemudian saat dipulangkan mengeluh alat kelaminnya sakit, saat ditanya baru menjelaskan bahwa tidak diajak renang melainkan ke balai desa dan diajak melakukan hubungan layaknya suami-istri,” ujar Teguh.
Tak pelak pengakuan itu membuat keluarga korban naik pitam. Hingga akhirnya dikumpulkan perangkat desa dan dibuatkan laporan polisi.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan visum korban di RSUD Jombang. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang selanjutnya tersangka ditahan di rutan Polres Jombang.
“Kami juga menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka serta Handphone milik tersangka yang digunakan untuk mengambil foto kemaluan anak korban dan melihatkan video dewasa ke anak korban,” imbuhnya.
Atas perbuatannya telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, tersangka dijerat pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau pasal 82 UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Teguh.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel