Jombang, Jurnal Jatim – Pemuda bernama Asrovil (25), ditangkap polisi di area area SPBU Ceweng, Jombang, Jawa Timur usai transaksi narkoba jenis obat terlarang dengan teman wanitanya yang diduga keduanya sudah janjian bertemu di tempat tersebut.
“Ditemukan barang bukti sebanyak 21 butir pil dobel L,” kata Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho, Selasa siang, (4/1/2022).
Dwi Basuki mengungkapkan, pria asal Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri tersebut diamankan bersama teman perempuannya yang berstatus saksi pada Senin (3/1/2022).
“Mereka diamankan oleh piket reskrim saat sedang patroli di area SPBU Ceweng, Kecamatan Diwek, Jombang sekitar jam 22.30 WIB,” ujarnya.
Menurut Dwi Basuki, petugas yang sedang patroli mendapati muda-mudi dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan pom bensin Ceweng. Lantas, muda-mudi tersebut didatangi petugas.
“Gerak-geriknya mencurigakan, seperti menyembunyikan sesuatu. Kemudian, anggota mendatangi mereka,” ujarnya.
Pada saat didatangi petugas, muda-mudi tersebut terlihat gugup. Petugas langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Dan hasilnya ditemukan puluhan butir obat berupa pil yang membuat orang goblok.
Dwi Basuki menyebut, dari perempuan yang mengaku bernama Siska (22) warga Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, petugas menemukan 3 kit pil dobel L yang jumlahnya 21 butir. Pil terlarang itu disimpan dibekas bungkus rokok dan di masukkan dalam saku jaket Siska.
“Pada saat diinterogasi, Siska mengaku pil dobel L tersebut didapat dari teman laki-laki yang saat itu bersamanya yakni Asrovil,” kata mantan Kasatsabhara Polres Jombang tersebut.
“Asrovil dan Siska serta barang buktinya diamankan ke Polsek Diwek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Dihadapan penyidik kepolisian, Asrovil yang berdomisili di Desa Bangkak, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk itu mengakui telah memberi pil koplo kepada Siska.
Penyidik yang sudah memiliki dua alat bukti langsung menetapkan Asrovil sebagai tersangka pengedar obat keras tanpa izin edar. Sedangkan Siska sebagai saksi karena dia tidak mengedarkannya.
“Asrovil ditetapkan tersangka karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin dan melanggar pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tegasnya.
Dwi Basuki menambahkan, hingga saat ini penyidik masih mengembangkan kasus itu untuk mencari dan menangkap pemasok pil koplo kepada Asrovil.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel