Nganjuk, Jurnal Jatim – Sebanyak 50 orang anggota Polres Nganjuk, Jawa Timur menjalani tes urine di Mapolres setempat, Senin (17/1/2022). Tes urine dilakukan untuk memastikan para anggota Polres setempat bebas dari konsumsi narkoba.
Tes urine dilakukan secara mendadak. Ke-50 peserta diberikan Surat Perintah (Sprin) sehari sebelum diwajibkan mengikuti tes sehingga tidak memiliki waktu untuk membersihkan diri bila memang terpengaruh obat-obatan terlarang.
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang pada Selasa pagi (18/1/2022) mengatakan, seluruh peserta dinyatakan bersih dari narkoba.
“Saya bersyukur mendengar laporan dari Kasi Dokkes yang mengatakan hasil dari pemeriksaan urine semuanya negatif terindikasi penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Boy mengungkapkan tes urine tersebut merupakan salah satu cara pengawasan internal terhadap seluruh personel Polres Nganjuk. Tujuannya agar tidak ada anggota Polres yang melakukan pelanggaran.
Cek urine dilakukan agar setiap anggota Polri steril dari penggunaan narkoba. Itu juga merupakan salah satu pengawasan internal untuk mencapai zero narkoba dan menekan pelanggaran bagi personel dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari.
“Sebagai bhayangkara sejati memang harus selalu siap untuk bersih diri. Termasuk di antaranya kedisiplinan terkait narkoba yang merupakan salah satu program prioritas Kapolri,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa tes urine akan dilakukan secara berkala dan acak. Jika ada anggotanya yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
“Nanti akan kita lakukan tes urine lagi, waktunya kita rahasiakan bagi personel yang belum mengikuti hari ini karena dinas ataupun sakit,” kata Boy Jeckson.
Boy memastikan akan memberikan tindakan tegas terhadap kasus mereka yang melakukan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk. Tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Tidak ada tebang pilih terkait kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk. Baik masyarakat umum ataupun anggota kepolisian yang terbukti terlibat kasus narkoba akan ditindak dan diproses sesuai aturan. Kami tidak akan memberi toleransi,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut Boy juga mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak abai dan tetap melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) sehingga kemungkinan terpapar COVID-19 bisa dikurangi.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid