Tiga Pengedar ‘Kristal Haram’ di Mojoagung Jombang Dibekuk, Ini Pelakunya

Jombang, – Tiga orang jenis -sabu yang kerap melakukan transaksi di wilayah Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur diringkus kepolisian setempat.

Ketiga orang pelaku adalah Ahmad Dewa Saputra alias Depa (25), dan Muhamad Machfud Syaifudin (26), warga Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito serta Joko Prasetio (36) warga Betek barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

“Ketiga pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Mojoagung di tempat yang berbeda berikut dengan barang buktinya,” ungkap Mojoagung, Kompol Purwo Atmojo Rumantyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/1/2022).

Pelaku Machfud Syaifudin dan Joko Prasetio digerebek petugas saat transaksi sabu-sabu di rumah dusun Betek barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Senin (17/1/2022) pukul 23.30 WIB.

Menurut Kompol Purwo, itu berkat masyarakat adanya salah satu rumah warga di Desa Betek, Mojoagung yang kerap digunakan transaksi dan pesta narkoba sabu-sabu.

“Jadi, petugas reskrim pada saat patroli mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Desa Betek. Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup valid, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” katanya.

Dari tangan Joko, disita barang bukti 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,53 gram; 3 buah korek api; 3 buah pipet kaca; 200 buah plastik kosong; 1 botol dimodifikasi sebagai alat isap sabu; 1 unit handphone; uang sisa penjualan sabu Rp200.000 serta 1 buah timbangan .

Dan dari Machfud Syaifudin diamankan barang bukti 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,22 gram; 1 kertas grenjeng yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi sabu berat kotor 0,26 gram; 1 unit HP serta uang sisa penjualan sabu Rp129.000.

“Kemudian, petugas membawa kedua pelaku ke Polsek Mojoagung berserta barang buktinya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dihadapa penyidik, Machfud Syaifudin buka mulut. Ia mengaku kristal haram yang ada padanya itu didapat dengan cara membeli dari temannya Dewa Saputra warga Kecamatan Sumobito.

Polisi langsung bergerak mencari keberadaan Dewa Saputra. Pada Selasa (18/1/2922) sekitar jam 05.30 WIB, Dewa berhasil dibekuk petugas di jalan raya Ingas Pendowo, Desa Ingas Pendowo, Kecamatan Sumobito.

Saat digeledah, ditemukan 1 kotak besi tempat rokok yang di dalamnya terdapat 12 plastik berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,05 gram. Selain itu juga ditemukan 73 plastik kosong; 2 buah korek api; 1 buah skop dari sedotan; 1 buah pipet kaca; 1 buah HP serta 1 buah timbangan digital.

“Pelaku mengakui barang bukti yang ada padanya adalah miliknya. Pada saat ditangkap, pelaku tidak melawan,” kata mantan Kabagren Polres Trenggalek itu.

Purwo menambahkan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini masih kami kembangkan guna mencari dan menangkap pelaku lainnya,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid