Sidang Putusan Perkara Pencabulan Anak di Jombang Ditunda

, Negeri Jawa Timur menunda sidang pembacaan putusan MA, terdakwa perkara pencabulan anak di Mojowarno, Selasa (7/12/2021). Penundaan itu disebut karena putusan belum siap.

Berdasarkan pantauan wartawan di ruangan sidang Kejari Jombang, sidang tetap dilakukan. Penuntut Umum, terdakwa, penasehat hukum dan Majelis Hakim tampak tetap melakukan sidang.

Namun, setelah selesai persidangan dibuka, ketua majelis hakim Denndy Firdiansyah, menyebut jika pembacaan vonis belum bisa dilakukan.

“Kami sampaikan, majelis hakim belum siap dengan putusan hukumnya, sehingga sidang pembacaan belum bisa dilakukan,” ucapnya.

Kemudian, majelis hakim menyebut sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan untuk agenda serupa. “Dengan ini, sidang diskors sampai pekan depan untuk pembacaan putusan majelis hakim,” pungkasnya.

MA diadili karena mencabuli bocah 12 tahun hingga hamil tiga bulan. MA ditangkap unit perlindungan perempuan dan anak satreskrim Jombang pada 13 Juli 2021  setelah ayah korban melaporkan kelakuan bejat tetangganya itu kepada .

Modus yang digunakan MA mengiming-iminggi korban dengan uang kemudian menyeretnya ke dalam rumah kosong lalu memperkosanya. Dari keterangan pelaku kepada polisi, perbuatannya bejat itu dilakukan tiga kali.

MA dijerat dengan pasal 81 UU RI tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang .

Dalam persidangan, JPU memberikan tuntutan selama 12 tahun dan denda Rp 60 juta subsidair enam bulan kurungan. Tuntutan itu, adalah tuntutan besar dari tuntutan maksimal pasal yang dikenakan yakni 15 tahun penjara.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid