Jombang, Jurnal Jatim – Polisi menyita puluhan kardus berisi ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek tanpa izin edar dari sebuah rumah di wilayah Sumobito, Jombang, Jawa Timur, Selasa (28/12/2021) pukul 15.30 WIB.
Minuman beralkohol tersebut diduga akan diedarkan oleh penjualnya pada malam tahun baru nanti di wilayah Kecamatan Sumobito dan sekitarnya.
Penggerebekan rumah penjual miras itu dilakukan oleh anggota Polsek Sumobito, Jombang sebagai penertiban jelang libur tahun baru.
“Benar, sore tadi kita melakukan giat penggerebekan di rumah warga yang diduga menjual miras tanpa izin. Kita sudah amankan penjual dan barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Sumobito, AKP Miftahul Amin dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Selasa malam, (28/12/2021).
Amin menyatakan, penggerebekan miras itu dilakukan di rumah milik MA, warga Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito. Penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi penjualan miras secara ilegal di wilayah setempat.
Atas laporan tersebut, anggota Polsek Sumobito kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penggerebekan. Amin memastikan, MA tidak memiliki izin usaha menjual miras tersebut.
“Kami antisipasi peredaran miras dan narkoba jelang tahun baru 2021 di wilayah Sumobito guna menciptakan suasana Kamtibmas yang kondusif,” kata mantan Kasatlantas Polres Pacitan ini.
Amin mengungkapkan, barang bukti yang disita dari penjual miras itu yakni 84 botol bir merek singa; 24 botol miras merek Newpot; 58 botol bir merek Guines; 62 botol anggur merah; dan 18 botol anggur putih.
Miras dalam kemasan botol berbagai merek itu disimpan di dalam kardus yang diduga akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun baru nanti.
“Terhadap penjual, kami kenakan Pasal 7 ayat 4 perda kabupaten Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang tindak pidana ringan dan untuk kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Amin mengajak seluruh masyarakat setempat untuk menjaga Kamtibmas di lingkungan sekitarnya dan meminta untuk menginformasikan atau melaporkan jika ada peredaran miras maupun barang terlarang lainnya.
“Kami memastikan akan menindak tegas peredaran miras dan barang terlarang di wilayah Sumobito guna terciptanya kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid