Jombang, Jurnal Jatim – Seorang Karyawan sebuah perseroan terbatas (PT) yang berkantor di Jalan Anggrek, Desa Candimulyo, Jombang, Jawa Timur diamankan polisi karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan.
Jumlah uang yang tak disetor mencapai puluhan juta rupiah. Terduga pelaku bernama Mochammad Alfan Hasan (24), laki laki, warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Alfan merupakan karyawan bagian sales marketing yang bertugas melakukan order barang atau melakukan tagihan ke konsumen. Alfan ditangkap Unitreskrim Polsek Jombang di rumahnya, Jumat, (10/12/2021).
Kepala kepolisian sektor Jombang, Ajun Komisaris Bambang Setiyobudi mengatakan, kasus itu terungkap setelah Alfan dilaporkan rekannya Yonatan Honggo Pusoko (22) pada 3 Desember lalu.
“Alfan dilaporkan karena diduga telah mengalihkan barang perusahaan tidak sesuai dengan faktur. Barang yang diorder berdasar faktur dialihkan ke orang lain. Dan uang penjualan tidak disetorkan,” kata AKP Bambang, Minggu (12/12/2021).
Bambang menjelaskan, adanya order fiktif diketahui pada Jumat (22/10/2021) lalu. Saat itu pelapor Yonatan mendapat laporan dari admin perusahaan tentang adanya beberapa toko yang belum melakukan pembayaran atas barang-barang yang sudah dipesan dan diterima oleh pihak toko melalui petugas sales Mochammad Alfan Hasan.
Dalam laporannya tersebut, admin perusahaan juga menunjukkan beberapa lembar faktur penjualan atas nama beberapa toko yang belum melakukan pembayaran.
“Kemudian dilakukan pengecekan ke beberapa toko sesuai dengan yang tertera dalam faktur itu,” kata Bambang.
Pada saat dilakukan pengecekan, pihak toko ada yang mengaku tidak mengorder barang sesuai tertera dalam faktur penjualan yang pelapor tunjukkan, sehingga pihak toko tidak melakukan pembayaran atas barang-barang itu.
“Serta ada toko yang telah melakukan pembayaran lunas barang-barang yang dibelinya kepada Alfan secara tunai,” ujarnya.
Pihak perusahaan kemudian memanggil Alfan. Berdasarkan keterangan Alfan, barang yang tertera dalam faktur itu telah ia jual kepada pihak lain dan uang pembayarannya dipakai sendiri tanpa seijin pihak perusahaan.
“Akibat kejadian tersebut PT Arta Boga Cemerlang mengalami kerugian kurang lebih Rp26.287.445,” ujar Bambang.
Bambang mengungkapkan bahwa saat ini pelaku Alfan berserta barang bukti diamankan di Mapolsek Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 14 faktur penjualan, satu lembar surat pengangkatan pelaku sebagai karyawan, satu lembar slip gaji pelaku serta satu lembar absensi.
“Alfan terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” pungkas Bambang.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel