Mahasiswa di Jombang Curi Ponsel Majikan, Disembunyikan di Tas Kresek

Jombang, Jurnal Jatim – Aparat , Jawa Timur, mengamankan seorang mahasiswa karena telepon seluler milik majikannya doktor Ninik Sudarwati yang disembunyikan di dalam tas kresek.

“Pelaku bernama M Ali Fatkhurrozi (24), mahasiswa asal Tabanan, Provinsi Bali. Pelaku adalah sopir pribadi korban,” ungkap Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi, Minggu (12/12/2021).

Bambang mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh korbannya Ninik yang pekerjaannya Pegawai Negeri Sipil, asal Jalan Kapten Tendean, , .

Peristiwa dugaan pencurian ponsel itu terjadi ketika pelapor Ninik perjalanan dari Malang menuju ke Jombang usai menghadiri acara bersama pelaku Ali yang menyopirinya.

Awalnya, pelapor bersama driver (sopir) pribadinya Ali berangkat ke untuk mengikuti rapat disebuah hotel yang diselenggarakan APTISI (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta) wilayah Surabaya. Selesai acara, pelapor pulang menuju ke rumah pukul 12.00 Wib.

“Dari tempat rapat, pelapor langsung menuju rumah, dan dalam perjalanan itu pelapor mampir di di wilayah Kasembon Malang,” kata Bambang.

Saat berada di SPBU, pelapor bermaksud menelepon keluarga. Namun handphone merk Vivo miliknya tidak ada. Ia pun berusaha untuk mencari di tas miliknya, namu juga tidak ketemu.

“Pelapor juga meminta sopirnya untuk mencarinya namun tidak ketemu dan di telepon oleh sopirnya juga tidak bisa alasannya HP sudah off atau mati,” ujar mantan Kapolsek Jogoroto tersebur.

Karena HP nya tidak ketemu, pelapor melanjutkan perjalanan pulang menuju Jombang untuk membuat laporan kehilangan kartu Simcard HP itu. Sekitar jam 17.00 Wib pelapor sampai di Polsek Jombang.

“Pada saat itu, petugas ingin memastikan kalau HP tersebut benar-benar dengan melakukan pemeriksaan di area dalam yang dikendarai pelapor,” katanya

Dalam pemeriksaan dan , ternyata petugas menemukan HP milik pelapor dalam keadaan mati dan berada di dalam tas kresek putih berisi barang-barang belanjaan milik Sopir pelapor Ali Fatkhurrozi.

“Setelah dilakukan interogasi petugas, Ali mengakui perbuatannya (mengambil HP itu). Akibat dari kejadian itu, Pelapor mengalami kerugian Rp3.500.000,” kata Bambang.

Bambang menegaskan, pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif, untuk mengetahui kronologi dan juga motivasi pencurian tersebut.

“Kita sudah tahan pelaku, untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” kata Bambang menegaskan.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafif