Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Transaksi di SPBU Jombang

Jombang, Jurnal SPBU di Jalan Gatot Subroto, Jombang, Jawa Timur dimanfaatkan para pengedar narkoba untuk transaksi barang terlarang. Buktinya, sudah dua kali ini pengedar polisi menangkap pengedar narkoba di tempat tersebut.

Pada Kamis (16/12/2021) lalu, seorang pengedar tertangkap polisi di kawasan pom bensin jalan Gatot Subroto. Pelaku adalah M Yusuf Efendi (21), asal Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

“Benar, pelaku kita tangkap di SPBU Jl. Gatot Subroto Kelurahan Jelakombo, Kabupaten Jombang,” kata Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyobudi, dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).

Bambang menyebut, penangkapan Yusuf berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sekitar lokasi.

“Jadi, setelah ada informasi, Kanitreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar wilayah tersebut,” kata dia.

Dalam pengamatan, ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan. Orang itu juga sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan.

“Setelah kita amankan, kita lakukan dan ditemukan obat keras dobel ,” kata mantan Kapolsek Jogoroto tersebut.

Barang bukti tersebut yakni 307 butir pil double L, sebuah tas slempang kecil warna hitam, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor nopol S 6351 OBJ.

Bambang mengatakan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku ditetapkan dan ditahan.

“Tersangka mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin melanggar Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Bambang.

Sebelumnya, pada Rabu (1/12/2021) lalu, Polsek Jombang menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu di SPBU Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jelakombo, Jombang, Jawa Timur pukul 22.30 WIB.

Pelaku bernama Teguh Wicaksono Alias Black, Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jombang. Pelaku ditangkap dengan barang bukti dua plastik klip berisi narkotika sabu masing-masing 0,19 gram dan 0,99 gram.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid