Konvoi di Jombang Lalu Aniaya Warga, 48 Pesilat Diamankan Polisi

Jombang, Jurnal Jatim – Puluhan dari berbagai perguruan silat diamankan Satreskrim Polres Jombang karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua orang saat konvoi di Jalan , Kamis (16/12/2021).

Dari puluhan pemuda itu, dua orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres setempat.

“Kita berhasil mengamankan sebanyak 48 orang, dimana ada beberapa kelompok perguruan silat yang memang mereka ada komando untuk melakukan sweeping di wilayah Jombang,” kata Polres Jombang AKP Teguh Setiawan dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

Ia menjelaskan, Kamis malam sekitar pukul 21.30 WIB, mendapat informasi ada beberapa kelompok perguruan silat menggunakan kendaraan masuk ke wilayah Kabupaten Jombang. Kemudian informasi itu ditindaklanjuti dengan peningkatan patroli.

Menurut Teguh, saat itu ada sekitar 300 pemuda dari berbagai perguruan silat dari wilayah-wilayah sekitar Kabupaten Jombang yaitu Kediri, Tulungagung, Bojonegoro, Tuban, Kertososono, Mojokerto, dan Sidoarjo.

Ketika melintas di Jalan Wahid Hasyim, mereka diduga mengeroyok dua orang yang sedang berswafoto di trotoar Jalan Wahid Hasyim. Mereka menganiaya secara bersama-sama dengan menggunakan tangan kosong yang mengakibatkan menderita luka pada bagian tangan dan kepala.

“Jadi pada saat mereka lewat konvoi, korban sedang foto-foto di trotoar dan menurut mereka korban ini sedang merekam kegiatannya, mereka akhirnya mereka marah, mereka melakukan pemukulan. Ada dua korban luka luka di kepala dan tangan, kena pukulan dan terjatuh karena didorong oleh massa,” katanya.

Teguh menyebut, dari pemeriksaan awal, mereka melakukan sweeping di setelah beberapa hari sebelumnya ada beberapa rekannya yang sempat dipukuli sekelompok pemuda. Nah, dari situlah akhirnya mereka bersolidaritas melakukan sweeping.

Hal itu diketahui dari imbauan di grup WhatsApp mereka. Sebelum melakukan sweeping, mereka berkumpul di Flyover, Peterongan, Jombang. Mereka membawa dan memakai atribut perguruan silat.

Teguh menambahkan, dari puluhan pemuda yang diamankan itu, dua orang sudah ditetapkan tersangka setelah penyidik kepolisian menemukan bukti bukti cukup jika keduanya melakukan pengeroyokan.

“Ada dua yang ditetapkan tersangka, yakni Andrian dan Udin. Disitu memang sesuai dengan alat bukti yang bersangkutan melakukan pengeroyokan terhadap korban di jalan Wahid Hasyim. Jadi, tidak semua mereka  melakukan pengeroyokan, hanya kebetulan dua orang ini kita dapati dia melakukan pengeroyokan,” terangnya.

Kedua pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka itu, dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun . Sementara pemuda lainnya, masih diperiksa secara intensif.

“Kalau memang (mereka) tidak ada indikasi perbuatan pidana, dan mereka hanya jalan konvoi melakukan , maka kita lakukan pembinaan dan kita panggil orangtuanya, karena rata-rata masih di bawah umur 18 tahun.

Pantauan di Mapolres Jombang, selain puluhan orang , polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan unit kendaraan sepeda motor, handphone, atribut bendera dan kaos perguruan, baner serta bensin dalam botol ukuran 500 mililiter.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid