Jombang, Jurnal Jatim– Seorang pemuda bernama Wahyu Bagus Lestari (23) harus mendekam di sel tahanan karena nekat mengedarkan pil koplo di Jombang, Jawa Timur.
Pria warga Nanggungan, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek itu disergap anggota Unitreskrim Polsek Jombang diduga usai transaksi pil koplo di daerah Desa Plandi, Kecamatan Jombang.
“Tersangka ditangkap di Jalan Pramuka, Desa Plandi, Kecamatan Jombang, pada Senin (20/12/2021) sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyobudi, Selasa (21/12/2021).
Bambang mengungkapkan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi ada seseorang yang transaksi narkoba di Desa Plandi, Jombang. Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Sebelumnya kami sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri tersangka yang diinfomasikan tersebut,” ujar Bambang.
Petugas berpakaian preman yang telah mengintai sejak awal, melihat tersangka melintas di Jalan Pramuka dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha vixion warna putih nopol S 5904 ZB. Tersangka kemudian dihentikan dan digeledah.
“Dalam penggeledahan itutersebut kami menemukan dua bungkus pil dobel Y, masing-masing 50 butir dan 30 butir,” kata Bambang.
Wahyu tidak berkutik ketika polisi menemukan puluhan butir obat keras berbahaya ada padanya. Selanjutnya, pemuda itu dibawa ke Polsek Jombang beserta barang bukti pil dobel Y, motor, dan handphone milik tersangka.
“Tersangka diduga merupakan pengedar narkoba yang meresahkan warga. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan kami kembangkan untuk menangkap jaringan lainnya,” ujar mantan Kapolsek Jogoroto tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, Wahyu dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehata karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis Y tanpa ijin.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel