Surabaya, Jurnal Jatim – Derita pilu dialami seorang gadis di bawah umur berinisial ST (20) di Surabaya Jawa Timur. Gadis difabel itu diperkosa oleh tukang becak yang masih tetangganya sendiri hingga berbadan dua alias hamil.
Pria bejat tersebut berinisial AS (41). Dia merupakan tetangga korban lingkungan kelurahan Dukuh Kupang, Surabaya. AS telah dibekuk dan tahan di Polrestabes Surabaya.
Kepala unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari mengatakan, AS merupakan tetangga korban. AS memperkosa gadis tunawicara itu di sebuah gang sempit di dekat kuburan yang tak jauh dari rumah mereka.
“Antara pelaku dengan korban masih tetangga, tinggal di lingkungan yang sama,” kata Ipda Tri Wulandari, Jumat, (19/11/2021).
Dikatakan Wulan, korban ST selalu lewat di gang tersebut sekitar pukul 16.00 WIB setelah pulang mengaji. Saat itu AS yang sudah menunggu kemudian memanggil korban lalu diajak menuju ke tempat sepi kemudian menyetubuhinya.
“Kejadian awal terjadi pada, 23 Oktober 2021 siang, saat itu korban dipanggil dan disuruh tidur duduk diatas pelaku,” ujar Wulan.
“Pelaku itu mengelabui korban, karena ini masih anak-anak dan berkebutuhan khusus, korban masih tidak tahu mana yang baik dan benar,” lanjut dia.
Menurut dia, pelaku tidak hanya sekali saja melampiaskan nafsu birahinya kepada korban. Pengakuannya, sudah enam kali memerkosa korban dalam beberapa bulan terakhir dan dilakukan di gang sempit dekat kuburan tersebut.
“Perbuatan yang keenam itu ketahuan warga. Kemudian dilaporkan ke orang tua korban lalu orang tua korban lapor polisi,” kata Wulan.
Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, pada 3 November 2021 lalu polisi menciduk AS dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan menjebloskannya ke dalam penjara.
Tersangka AS dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D dan atau 76E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid