Sopir Vanessa Ditahan di Polres Jombang Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Surabaya, Jurnal Jatim Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya ditahan penyidik Jombang, Jawa Timur usai menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka.

Penahanan terhadap Tubagus Joddy itu disampaikan oleh Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021).

Ia mengatakan, setelah dinyatakan sehat oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim pada Selasa (9/11/2021) lalu, Joddy mulai menjalani pemeriksaan di .

“Kepada yang bersangkutan, hari ini sudah dilakukan penahanan di ,” ujar Gatot.

Ia menambahkan, terkait dengan kasus yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah, penyidik menjerat Tubagus Joddy dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 310 ayat 3 ayat 4.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12  juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Pajero bernopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga (21) mengalami luka dan selamat.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel