Surabaya, Jurnal Jatim – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berencana menunda pelaksanaan Muktamar ke-34 yang terjadwal pada 23 – 25 Desember 2021 di Provinsi Lampung. Penundaan itu didasari adanya kebijakan PPKM Level 3 secara nasional.
Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa muktamar akan tetap dilaksanakan merujuk pada amanat Munas dan Konbes NU.
“Sesuai amanat dan itu sudah diputuskan di Munas dan Konbes NU, Muktamar diselenggarakan tahun 2021,” ujarnya, Kamis (18/11/2021).
Karena ada kebijakan PPKM Level 3 secara nasional, Kiai Miftah menyebut jadwal muktamar kemungkinan maju atau mundur. Jika mundur, maka akan digelar tahun depan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada.
“Otomatis dan pemerintah pun maju monggo, mundur monggo, kalau mundur 2022. Kami akan pilih yang maju saja,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Miftahussunah, Surabaya tersebut.
Kiai Miftah mengingatkan, terpenting pelaksanaan Muktamar NU tidak menabrak aturan pemerintah. Dan dia kembali menyarankan supaya muktamar dipercepat saja. Menurutnya lebih positif.
“Kalau ke belakang (mudur), justru negatif. Dan bila maju, akan positif,” tutup kiai Miftah.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj mengatakan, sampai saat ini belum ada pembicaraan apa pun terkait rencana perubahan waktu penyelenggaraan Muktamar.
“Belum. Belum ada. Terkait itu (menanggapi kebijakan pemerintah) kami akan rapatkan dulu. Kita musyawarahkan terbatas bersama Rais ‘Aam, Katib ‘Aam dan Sekjen,” ujar Said lewat keterangan tertulis, Jumat (19/12/2021).
Menurut Said, sebagaimana diktum putusan Konbes NU, rapat PBNU yang akan memutuskan perubahan waktu Muktamar manakala kondisi belum memungkinkan terkait perkembangan COVID-19.
“Prinsipnya kita menghormati keputusan pemerintah,” tuturnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama kurang lebih satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2022. Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan. [Tmp/ant/idn/jur]
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid