Miris! Korban 10 Kali Dicabuli Oknum Jemaat Persekutuan Doa di Jombang

Jombang, Jurnal – Gadis belia yang menjadi pencabulan dan persetubuhan seorang pemimpin doa atau pendoa persekutuan doa gereja di Jombang, , Hendra Prasetyo Nugroho (39) masih mengalami trauma.

Korban menyampaikan telah diperkosa oleh sebanyak 10 kali sejak 10 Agustus silam saat dia masih berusia 12 tahun hingga terakhir 18 November lalu.
Unit perlindungan (UPPA) Satreskrim Polres Jombang terus memberikan pendampingan terhadap korban guna pemulihan kondisi korban.

“Pengakuan tersangka tiga kali, tapi kalau penyampaikan korban sudah 10 kali (disetubuhi). Ini masih kita dalami lagi,” kata Kasatreskrim Polres Jombang Ajun Komisaris Polisi Teguh Setiawan dihubungi lewat pesan WhatsApp, Selasa (23/11/2021).

Meski korban yang saat ini berusia 14 tahun masih mengalami trauma, Teguh menyebut kondisi korbah sehat dan tetap dalam perlindungan pihaknya.

“Kondisi (korban) sehat, namun masih trauma dalam perlindungan keluarga dan kita. Sementara (korban) kita lakukan pemeriksaan ke psikiater juga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, antara Hendro dengan korban tidak ada hubungan keluarga. Keduanya sama-sama sebagai jemaat Persekutuan Doa (PD) Efrata Jombang. Korban merupakan putri dari salah satu jemaat.

“Tersangka dengan korban tidak ada hubungan keluarga. Tersangka dengan korban kenal dari persekutuan doa itu. Orangtuanya juga sama jemaat,” ujar Teguh.

Teguh menegaskan, bahwa tersangka Hendra bukan pemuka ataupun pemimpin gereja. Namun, Hendra hanya jemaat dalam PD Efrata yang biasanya didaulat untuk memimpin doa.

“Karena dia (tersangka) biasanya sering memimpin doa itu Makanya dari keluarga korban meminta tolong ke yang bersangkutan (tersangka) untuk dilakukan doa kesembuhan korban,” tegas Teguh Setiawan.

Rupanya, kepercayaan disalahgunakan tersangka untuk menodai korban yang masih belia. Modusnya yakni membujuk rayu dengan ritual penyembuhan yang diderita melalui oleh korban. Ritual tersebut dilakukan melalui doa.

Terakhir kali, perbuatan bejat dilakukan tersangka pada 16 oktober lalu di kamar tamu PD Efrata sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka berdalih pada saat ritual doa, dirinya seperti kerasukan sesuatu yang memaksa untuk memerkosa korban. Itu juga disampaikan ke korban.

“Sehingga korban yakin jika rangkaian ritual untuk kesembuhannya, ia wajib menuruti tersangka, termasuk berhubungan suami istri,” kata Teguh.

Hasil pemeriksaan, tersangka warga Desa Mojojejer, Kecamatan , Jombang tersebut adalah pelaku tunggal, begitupun korban juga masih satu orang yakni anak dari jemaat PD Efrata.

“Sementara baru ini (satu orang) kita juga masih melakukan pemeriksaan, Penyelidikan ke PD Efata, kira-kira pasienn-ya siapa saja. Ini masih kami dalami lagi,” ucap polisi dengan pangkat tiga balok di pundak itu.

Teguh menyebuh, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah tersangka yang sudah memiliki tiga orang anak dan istri lebih dari satu ini termasuk orang yang memiliki gangguan seksual berupa nafsu terhadap anak di bawah umur atau Pedofilia.

“Tersangka sudah berkeluarga, Istrinya ada tiga, dan punya anak. Keterangan awal sih, (dengan keluarga) gak ada masalah, Tetapi ini masih kita dalami lagi,” imbuhnya.

Diketahui, Satreskrim Polres Jombang telah menangkap oknum pemimpin doa persekutuan doa jemaat gereja di Jombang atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan ritual penyembuhan penyakit melalui doa.

Tersangka ditangkap pada 16 November 2021 lalu di rumahnya usai polisi menerima laporan dari orangtua korban. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel