Magetan, Jurnal Jatim – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, serius mewujudkan program bebas pasung pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dalam mewujudkan program itu, Dinas Sosial Magetan berkolaborasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jatim.
Penanganan diawali dari penemuan penderita yang kemudian dijemput untuk dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Seperti penjemputan yang dilaksanakan pada Jumat (5/11/2021).
Dinsos Magetan berkolaborasi dengan Dinsos Provinsi Jawa Timur dan Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya melakukan penjemputan ke rumah-rumah pasien ODGJ.
Pada hari itu, sebanyak 11 ODGJ dari 9 Kecamatan di Magetan dijemput yang nantinya dirujuk ke RSJ Menur Surabaya. Rincian 11 ODGJ itu yaitu 2 orang dari Kecamatan Bendo dan 2 orang dari Lambeyan.
Kemudian masing-masing 1 orang dari kecamatan Karangrejo, Nguntoronadi, Magetan, Maospati, Panekan, Plaosan dan Kecamatan Sidorejo.
Kepala Dinas Sosisl Kabupaten Magetan Yayuk Sri Rahayu mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan penanganan dan pembebasan ODGJ pasung di sejumlah wilayah di Kabupaten Magetan.
“Tidak hanya menunggu, kami juga jemput bola ketika mendapat informasi adanya ODGJ pasung, langsung kami tangani dan dibebaskan untuk selanjutnya menjalani pengobatan,” kata dia.
Dikatakan Yayuk, pembebasan terhadap ODGJ yang dipasung dilakukan setelah pihaknya melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman terlebih dulu pada keluarga.
Ia mengatakan adanya program Magetan Bebas Pasung hasil kolaborasi antara Dinsos Provinsi serta RSJ Menur Surabaya tersebut sangat membantu Pemerintah Magetan dalam penanganan pasien ODGJ di wilayahnya.
Yayuk berharap pasien-pasien yang mendapatkan perawatan nantinya bisa sehat, normal kembali dan bisa kembali ke masyarakat sehingga harapan dan tujuan Magetan bebas pasung bisa terwujud. (Web).
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel