Kurang Ajar! Pemimpin Doa Jemaat Gereja di Jombang Cabuli Gadis Belia

Jombang, – Kelakuan pria yang dipercaya memimpin gereja di Jombang, Jawa Timur ini tak patut dicontoh. Dia ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan pencabulan dan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku bernama Hendro P Nugroho (39), Desa Mojojejer, Mojowarno, Jombang. Hendro ditangkap di rumahnya, Selasa 16 November 2021 lalu saat berada di rumahnya.

“Pelaku Hendro sudah ditetapkan sebagi tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka merupakan salah satu jemaat yang seringkali memimpin doa di salah satu gereja di Kabupaten Jombang,” ungkap Kasat Reskrim AKP Teguh Setiawan, Senin (22/11/2021).

Wakapolres Jombang, Kompol Ari Trestiawan, menambahkan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan lebih dari satu kali. Dari pengakuan awal, tersangka sudah 2 kali menyetubuhi korban.

Pertama dilakukan pada 10 Agustus 2019 silam sekitar pukul 20.00 WIB di dalam rumah korban. Ketika itu korban masih berumur 12 tahun. Berikutnya dilakukan 6 Oktober 2021 lalu di kamar tamu PD Efrata sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pertama itu dilakukan di kamar rumah korban yang saat itu korban masih berusia 12 tahun. Yang kedua kalinya, terjadinya di kamar tamu PD Efrata Mojowarno Jombang. Ini masih didalami lagi terkait pengakuan itu,” katanya.

Kurang Ajar! Pemimpin Doa Jemaat Gereja di Jombang Cabuli Gadis Belia

Modusnya, tersangka mengajak korban untuk melakukan penyembuhan penyakit yang diderita korban. Pada saat itu memang orangtua korban meminta tersangka untuk membantu mengobati penyakit anaknya.

“Korban mempunyai penyakit berupa kejang-kejang, sehingga tersangka ini diyakini bisa memberikan kesembuhan melalui doa dan sebagainya. Sehingga korban dan keluarganya mendatangi tersangka untuk membantu mengobati,” ujar mantan Waka Polres Ngawi tersebut.

Terbongkarnya perbuatan bejat itu dari korban bertanya kepada ibunya tentang doa yang dilakukan di rumah salah satu jemaat yang berbeda dengan doa yang ia lakukan saat korban bersama tersangka di PD Efrata Mojowarno.

, ibu korban menanyakan perihal doa yang dilakukan bersama dengan tersangka saat itu. Nah, dari situlah korban menceritakan kepada ibunya jika setelah melakukan ritual doa, kemudian dia diajak melakukan persetubuhan.

Tak pelak kejadian tersebut membuat orangtua korban marah. Karena merasa dibohongi, korban secara tidak langsung melakukan laporan ke Polres Jombang.

Tidak lama kemudian, Satreskrim Polres Jombang melakukan pengumpulan data dan melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di rumahnya.

Ari menegaskan, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang
Nomor1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.

 

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel